Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Pesta Narkoba, Mantan Vokalis The Fly Diciduk Polisi
Friday 21 Jun 2013 11:53:05
 

Muhammad Hamzah saat digelandang ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/6).(Foto: vivanews.com)
 
JAKARTA - Daftar artis yang terlibat narkoba bertambah lagi. Setelah Raffi Ahmad terjaring oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), penyanyi B'Jah kini yang berurusan dengan Polisi karena kasus narkoba.

3 jenis narkoba ditemukan dari tempat Bjah The Fly, saat melakukan pesta narkoba di tempat karoke V2, Harmoni, Jakarta Pusat bersama dua teman prianya.

Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Arman Depari menjelaskan bahwa pria yang memiliki nama asli Muhammad Hamzah (B'Jah) tersebut datang tempat Karoke tersebut, Rabu (19/6) bersama dua temannya dan 3 wanita penghibur sekitar pukul 21:00 WIB.

Kemudian mereka pun memesan sebuah room dan memulai pesta narkoba. "Narkoba tersebut mereka beli dari luar, saat ini masih kita kembangkan asalnya," kata Arman di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/6).

Saat sedang asyik menikmati narkoba sambil bernyanyi-nyanyi ditemani tiga wanita penghibur yang dibawanya dari luar tempat karoke, Bjah bersama temannya MW dan MHN alias MH tidak menyangka bahwa polisi akan menggerebek pesta tersebut.

Polisi tiba-tiba menggerebek lokasi pesta Narkoba Bjah dan kawan-kawannya dan langsung digelandang ke Direktorat IV Narkoba di Cawang, berikut empat orang wanita yang ada di dalam room karoke yang dipesan mantan vokalis The Fly tersebut.

"Hasil tes yang dilakukan tiga laki-laki yang diamankan positif menggunakan narkoba, sementara empat wanita negatif hasi tes urinenya," kata Arman.

Dari lokasi pun polisi menyta barang bukti berupa narkoba yang belum digunakan serta alat penghisap sabu.

"Barang bukti yang di amankan berupa serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram bruto, happy five 14 butir, satu setengah butir ekstasi warna hijau, dan satu unit alat penghisap sabu atau bong," ujarnya, seperti dikutip tribunnews.com.

Sebelumnya, pria berusia 38 tahun itu pernah terjaring razia yang dilakukan BNN Provinsi DKI Jakarta di Klub Illigals, Sabtu (11/5) dini hari. B'Jah sempat mengikuti tes urine, namun hasilnya negatif.

Saat terjaring sebulan lalu, B'Jah menegaskan sangat mendukung upaya BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

"Saya mendukung pemberatasan narkoba dan mendukung BNN. Makanya saya yakin negatif," ujar B'Jah kepada wartawan saat itu.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2