Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Pesta Narkoba, Mantan Vokalis The Fly Diciduk Polisi
Friday 21 Jun 2013 11:53:05
 

Muhammad Hamzah saat digelandang ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/6).(Foto: vivanews.com)
 
JAKARTA - Daftar artis yang terlibat narkoba bertambah lagi. Setelah Raffi Ahmad terjaring oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), penyanyi B'Jah kini yang berurusan dengan Polisi karena kasus narkoba.

3 jenis narkoba ditemukan dari tempat Bjah The Fly, saat melakukan pesta narkoba di tempat karoke V2, Harmoni, Jakarta Pusat bersama dua teman prianya.

Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Arman Depari menjelaskan bahwa pria yang memiliki nama asli Muhammad Hamzah (B'Jah) tersebut datang tempat Karoke tersebut, Rabu (19/6) bersama dua temannya dan 3 wanita penghibur sekitar pukul 21:00 WIB.

Kemudian mereka pun memesan sebuah room dan memulai pesta narkoba. "Narkoba tersebut mereka beli dari luar, saat ini masih kita kembangkan asalnya," kata Arman di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/6).

Saat sedang asyik menikmati narkoba sambil bernyanyi-nyanyi ditemani tiga wanita penghibur yang dibawanya dari luar tempat karoke, Bjah bersama temannya MW dan MHN alias MH tidak menyangka bahwa polisi akan menggerebek pesta tersebut.

Polisi tiba-tiba menggerebek lokasi pesta Narkoba Bjah dan kawan-kawannya dan langsung digelandang ke Direktorat IV Narkoba di Cawang, berikut empat orang wanita yang ada di dalam room karoke yang dipesan mantan vokalis The Fly tersebut.

"Hasil tes yang dilakukan tiga laki-laki yang diamankan positif menggunakan narkoba, sementara empat wanita negatif hasi tes urinenya," kata Arman.

Dari lokasi pun polisi menyta barang bukti berupa narkoba yang belum digunakan serta alat penghisap sabu.

"Barang bukti yang di amankan berupa serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram bruto, happy five 14 butir, satu setengah butir ekstasi warna hijau, dan satu unit alat penghisap sabu atau bong," ujarnya, seperti dikutip tribunnews.com.

Sebelumnya, pria berusia 38 tahun itu pernah terjaring razia yang dilakukan BNN Provinsi DKI Jakarta di Klub Illigals, Sabtu (11/5) dini hari. B'Jah sempat mengikuti tes urine, namun hasilnya negatif.

Saat terjaring sebulan lalu, B'Jah menegaskan sangat mendukung upaya BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

"Saya mendukung pemberatasan narkoba dan mendukung BNN. Makanya saya yakin negatif," ujar B'Jah kepada wartawan saat itu.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2