JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan bahwa pemerintah bersama dengan berbagai stakeholders masih terus menyempurnakan peta jalan pengembangan e-commerce di Indonesia. Pengembangan e-commerce merupakan salah satu fokus Pemerintahan Kabinet Kerja guna mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
"Praktis ada sekitar 12 kementerian/lembaga yang bekerjasama untuk menyiapkan peta jalan ini. Kita juga menyiapkannya dengan para asosiasi pemain e-commerce yang diwakili oleh iDEA," kata Rudiantara, pada Press Briefing 2 Tahun Kinerja Pemerintahan Jokowi-JK di Kantor Staf Presiden, Senin pagi (31/10) lalu.
Menurut Menteri Rudiantara, peta jalan itu berguna untuk membentuk ekosistem dan struktur e-commerce di Indonesia. Ia menegaskan pentingnya peta jalan karena perkembangan e-commerce di Indonesia saat ini sudah makin pesat. Sementara, secara faktual belum terbentuk ekosistem dan struktur yang mampu mewadahi perkembagannya dengan baik. Rudiantara menyebutkan tahun 2014 e-commerce Indonesia telah mencapai valuasi sebesar USD 12 Miliar dan terus meningkat hingga menjadi USD 18-19 Miliar pada tahun 2015. "Kalau dibiarkan saja tanpa ada struktur, tanpa ada ekosistem, tidak akan optimal," kata Rudiantara.
Menurut Menkominfo, terdapat 7 isu utama dalam peta jalan e-commerce tersebut. Isu pertama adalah masalah pendidikan dan SDM yang didorong dengan membentuk manajemen pelaksana peta jalan, meningkatkan kesadaran pendidikan bagi konsumen, hingga memasukkan mata pelajaran coding sebagai bagian dari kurikulum di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk tahun ajaran 2016/2017.
Selain itu pemerintah juga menyiapkan dukungan aspek logistik. Menurut Rudiantara, PT. Pos akan direposisi menjadi logistic platform bagi e-commerce Indonesia. "PT. Pos ini mempunyai ribuan kantor di seluruh Indonesia yang tidak bisa ditandingi yang lain. Pada rapat terbatas juga sudah metetapkan bahwa PT. Pos ini harus direposisi," kata Menkominfo.
Dari aspek infrastruktur komunikasi, pemerintah terus berupaya mendorong reformasi 4G dan Program Palapa Ring. Kemudian dari sisi cyber security, pemerintah melakukan standardisasi di tiga critical sector, yaitu keuangan perbankan, transportasi, dan sektor ESDM energi. Demikian pula dengan kepastian perlindungan konsumen sedang disiapkan pula oleh pemerintah.
Sementara itu, dari sisi perpajakan, dilakukan penyederhanaan pembentukan kewajiban serta penyusunan tata cara pendaftaran bagi pelaku e-commerce. Menurut Menteri Rudiantara, pemberlakuan pajak dengan capital market saat ini masih berbeda. "Contohnya di capital market, PPH (Pajak Penghasilan) yang dikenakan adalah final 0,1%. Kalau di e-commerce masa nanti PPHnya harus kita lihat progresif 25%, 35%, itu terlalu repot," kata Rudiantara.
Oleh karena itu, lanjut Rudiantara, Kementerian Keuangan akan menyiapkan perhitungan pajak bagi e-commerce yang agar bersifat flat dan final seperti di capital market.
Danai Startup dengan USO
Dalam kesempatan yang sama Menteri Rudiantara juga menjelaskan Kementerian Kominfo akan mengatur dan menyiapkan penggunaan dana USO untuk dimanfaatkan dalam mendukung pengembangan startup. Kebijakan itu diambil karena selama ini tidak semua startup bisa menerima pinjaman, sekalipun pinjaman dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena harus dikonversi menjadi investasi.
"KUR tersebut, dapat diberikan sebagai pinjaman kepada BUMN yang bergerak di bidang pendanaan, baik danareksa, bahana, dan lainnya... Lah kan kalau startup hari ini dikasih pinjaman, bulan depan mulai nyicil, ga bisa..," tuturnya.
Kementerian Kominfo menyiapkan dana USO untuk pendanaan startup. Namun pendanaan menggunakan dana USO hanya akan diberikan pada daerah yang tergolong 3T (Terdepan, Tertinggal dan Terluar). Hingga saat ini, menurut Menkominfo, "ada 122 kabupaten di daerah yang 3T. Peraturan Presiden (Perpres) untuk pendanaan ini sedang disiapkan," tegas Rudiantara.
Usaha lainnya yang juga sudah dilakukan pemerintah adalah merevisi Daftar Negatif Investasi melalui Perpres No. 44 Tahun 2016. Jika sebelumnya asing tidak boleh memiliki saham di perusahaan e-commerce Indonesia, dalam revisi DNI kepemilikan saham untuk kategori marketplace diperbolehkan dengan catatan nilai aset bersih network sampai dengan USD 10 Miliar.
"Marketplace tersebut hanya diperuntukkan bagi UKM Indonesia. Bagi marketplace dengan asset bersih network antara Rp10 Miliar sampai 100 Miliar, boleh dimiliki asing hingga 49%. Lalu jika asset bersih networknya mencapai lebih Rp100 Miliar, maka asing boleh memiliki 100%. Itu hanya diperuntukkan bagi Indonesia, UKM. Ini adalah affirmative policy, kebijakan keberpihakan pemerintah yang sangat-sangat tegas dan jelas," papar Rudiantara.
Perubahan dalam revisi DNI ini, menurut Rudiantara, dilakukan karena selama ini pada kenyataannya asing juga tidak menguasai saham e-commerce di Indonesia. "Namun strukturnya tidak dilakukan di Indonesia, dilakukan di negara tetangga. Jadi bayar pajak dsb di negara tetangga. Ya harus di Indonesia lah," kata Rudiantara. (VY) |