Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Singkong
Petani Singkong Lampung Keluhkan Harga Jual Singkong yang Anjlok
2016-12-20 19:21:14
 

Tampak suasana pertemuan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim dan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI ke Provinsi Lampung, Senin (19/12).(Foto: Singgih/mr)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Para petani singkong di Provinsi Lampung mengeluhkan harga singkong yang semakin terpuruk dan terus anjlok, disisi lain kran impor singkong terus dibuka padahal Lampung sendiri merupakan penghasil singkong utama di Indonesia. Harga singkong yang anjlok ini tentu berakibat hasil panen yang diperoleh tak lagi mampu menutupi semua biaya produksi yang telah dikeluarkan.

Sebagaimana disampaikan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim dan Bupati Lampung Tengah Mustafa dalam Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI ke Provinsi Lampung, Senin (19/12).

"30 persen kontribusi pertanian di Lampung Tengah adalah singkong. Namun, kini harga singkong jatuh. Padahal areal petani singkong di Lampung Tengah terbesar di Indonesia. Di Lamteng, 70 persen petani diuntungkan dari menanam singkong. Karenanya, diperlukan kebijakan pemerintah menentukan standar baku," ungkap Mustafa Bupati Lamteng.

Sementara itu, Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim menyampaikan bahwa Pemkab Lampung Timur akan melakukan konversi tanaman untuk mengantisipasi harga singkong di tempat petani.

"Harus ada konversi. Petani singkong di Lampung Timur merugi selama 2016. Harganya anjlok lebih dari 50% atau jadi Rp350/kg dari sebelumnya Rp1.300/kg," ungkapnya.

Lebih lanjut Chusnunia menegaskan bahwa kebijakan konversi tanaman pangan itu tidak untuk menghentikan budidaya singkong. Melainkan untuk mengendalikan produksi singkong seperti pada 2016, sehingga tidak terjadi lonjakan produksi.

"Meskipun begitu, kami berharap agar kuota impor singkong dibatasi, sehingga pengusaha yang bergerak di bidang pengelolaan singkong sebagai bahan baku, tetap bisa menampung singkong petani sesuai kapasitas produksinya," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan, akan segera mengundang Menteri terkait untuk membahas harga singkong, penurunan harga singkong merupakan imbas distorsi impor sementara sistem petani sporadis, jika harga tinggi semua menanam saat impor pun terlalu banyak.

"Setelah Masa Reses ini, kita (Komisi IV) akan segera memanggil Menteri terkait untuk mencari solusi atas persoalan rendahnya harga singkong di kalangan petani, pada dasarnya kita tidak setuju adanya impor singkong jika produksi singkong dalam negeri sudah mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagaimana tadi dipaparkan para Bupati di Lampung," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan bahwa impor singkong harus dibatasi atau bahkan tidak usah impor, sehingga tidak membawa dampak yang merugikan petani singkong dalam negeri.

"Kita akan terus mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan impor singkong, karena kebijakan tersebut sangat merugikan petani," ungkapnya.(skr/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2