Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
Petinggi Kejagung Kunjungi Antasari
Thursday 21 Jul 2011 21:2
 

BeritaHUKUM.com/akc
 
*Bantah Bicarakan PK

TANGERANG- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendapat kunjungan sejumlah petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung). Rombongan kecil yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Darmono mendatangi Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Tangerang, Banten, Kamis (21/7). Selain Darmono, turut serta Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin P Situmorang, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi serta beberapa pejabat lainnya.

Kunjungan itu berlangsung lebih dari satu jam. Bahkan, mereka sempat foto-foto bersama. Dari dokumentasi Kejaksaan Agung, Antasari nampak lebih cerah. Dalam foto tersebut, Antasari paling berbeda dari Wakil Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda, karena berpakaian batik. Sementara Darmono dan bawahannya memakai safari.

Di dalam Lapas, Antasari dan Darmono beserta para Jaksa Agung Muda nampak mengobrol santai. Obrolan itu bertempat di sebuah aula besar untuk tempat pertemuan para narapidana. Kepada wartawan usai menemui Antasari, Darmono membatah bahwa kunjungannya itu adalah pertemuan khusus. Kegiatan ini sekedar silaturahmi dalam rangka Hari Bhakti Adhiyaksa.

"Saya berserta teman-teman menemui Antasari dalam rangka hari bakti saja jelang HUT Kejaksaan. Baik kepada teman-teman purnawirawan yang sedang sakit maupun yang terkena musibah, termasuk Pak Antasari," katanya.

Darmono mengatakan, ketika bertemu Antasari, banyak mendengar uneg-uneg kehidupan mantan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang dijalaninya di dalam lapas. "Jadi sudah dua tahun dua bulan (Antasari) ada di dalam. Dia menceritakan berbagai pengalamannya. Kalau siang biasa, tapi kalau malam baru berasa. Kami memberikan dukungan untuk menjalaninya dengan segala ketabahan," imbuhnya.

Dalam pertemuan ini, lanjut Darmono, Antasari juga tidak bicara soal kasusnya. Apalagi menyinggung upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) yang akan diajukannya itu. Pertemuan ini hanya kunjungan biasa. "Tidak ada bicara soal PK. Mungkin, (PK) itu sedang dipikirkan beliau. Kami tidak tahu kapan dia mengajukan PK," ungkapnya.

Tunggu Tenang
Sementara terkait dengan rencana penyerahan memori PK Antasari Azhar atas kasus pembunuhan terhadap Dirut PT. Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Penyerahan berkas PK untuk melawan hukuman 18 tahun penjara itu masih menunggu hati Antasari merasa tenang. "Konsep PK sudah selesai, termasuk bukti-bukti baru. Kami tinggal menunggu Pak Antasari kapan dia merasa nyaman," ujar Maqdir Ismail, anggota tim penasihat hukum Antasari.

Menurut Maqdir, penasehat hukum sudah menemukan Novum atau bukti baru sebagai bahan untuk mengajukan PK. Bukti itu terbagi dalam dua kelompok, yakni hal yang berhubungan dengan Nasrudin, dan kedua soal pesan singkat yang selama ini kita tidak pernah diketahui dari mana. Semuanya siap dibuktikan dengan sejumlah argumentasi hukum yang akan mementahkan putusan majelis hakim mulai dari Pengadilan tingkat pertama hingga Kasasi.

Memang sangat wajar jika dalam hal ini Antasari sangat banyak pertimbangan. Pasalnya, PK merupakan proses hukum terakhir yang dapat ditempuh Antasari untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Kabarnya, Antasari sempat berkonsultasi dengan istri dan dua anaknya untuk mencari waktu tepat penyerahan PK.

Informasi lainnya, Komisi Yudisial (KY) akan menggelar rapat pleno antar Komisioner untuk menuntaskan proses eksaminasi perkara Antasari Azhar pada awal bulan Agustus. Ketua KY Eman Suparman mengakui, proses Eksaminasi perkara Antasari yang dilakukan oleh pihaknya, terhambat oleh proses seleksi calon Hakim Agung. KY saat ini tengah mengeksaminasi perkara Antasari Azhar. Eksaminasi untuk melihat apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Antasari di tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eksaminasi dilakukan setelah KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim perkara Antasari. Laporan itu antara lain, pengabaian keterangan ahli Forensik, Balistik dan IT di muka persidangan oleh Tim Kuasa Hukum Antasari. KY pun sudah meminta keterangan beberapa pihak demi kepentingan Eksaminasi. Selain meminta keterangan Antasari, dan kuasa hukumnya, KY juga telah meminta klarifikasi tuduhan tersebut kepada tiga hakim dimaksud, yakni Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.(rob/bmo/ans)



 
   Berita Terkait > Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
 
  Pengacara Antasari: Putusan PK Mahkamah Agung Janggal
  Kubu Antasari Belum Tentukan Langkah Lanjutan
  MA Tolak Permohonan PK Antasari Azhar
  MA Segera Putuskan PK Antasari
  MA Diminta Putuskan PK Antasari Secara Objektif
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2