Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Lapas
Petinggi MUI Sebut Yasonna Laoly Pihak Paling Bertanggung Jawab Tragedi Lapas Tangerang
2021-09-13 02:26:27
 

 
Wasekjen Bidang Hukum MUI Ikhsan Abdullah mengatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pihak paling bertanggung jawab atas tragedi Lapas Tangerang.

Korban meninggal akibat kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menjadi 45 orang.

Tragedi kebakaran yang terjadi Rabu dini hari (8/9) itu mendapat perhatian khusus dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepada Kantor Berita Politik RMOL (Group Pojoksatu.id), Wakil Sekjen Bidang Hukum MUI Ikhsan Abdullah mengungkapkan ucapan belasungkawa atas tragedi yang menelan korban puluhan orang.

Ia berharap proses identifikasi cepat dan jenazahnya dikuburkan dengan baik.

Ikhsan mengatakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas tragedi ini.

Sebab, sebagai pembantu Presiden Joko Widodo, kematian 45 orang warga binaan Lapas mengindikasikan buruknya tata kelola Lapas.

"Ini menunjukkan betapa buruknya tatakelola Rumah Lembaga Pemasyarakatan yang dilakukan oleh Kemenkumham di bawah Dirjen Lapas, sehingga gagal melindungi nyawa para Napi dan terpanggang hidup-hidup," demikian catatan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) ini.

Atas kegagalan melindungi warga keselamatan warga binaan Lapas, Ikhsan mengatakan, seharusnya Yasonna bersedia menyerahkan jabatannya.

Selain itu, Yasonna bisa meminta Jokowi menunjuk sosok yang tepat menjalankan tugas perbaikan tata kelola Lapas.

"Konsekuensi dari tragedi ini, maka Menkumham harus menyerahkan jabatanya sebagai pembantu Presiden dan meminta Presiden dapat menunjuk orang yang memiliki kemampuan," demikian kata Ikhsan.

Doktor ilmu Hukum Universitas Jember ini juga meminta audit forensik dilakukan atas peristiwa ini. Menurutnya, langkah itu penting untuk mencegah terjadinya insiden kebakaran Lapas serupa.

"Pemerintah juga harus memberikan perhatian ada keluarga yang ditinggalkan sebagai bentuk tanggung jawab," pungkasnya.(ral/rmol/pojoksatu/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Lapas
 
  Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
  Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
  Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
  Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
  Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2