JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Petugas Bea Cukai menyita 118 peti kemas yang berisi limbah yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B-3). Peti kemas ini dibawa masuk oleh 4 importir asal Indonesia, yaitu PT PKM, PT IWS, PT TIS, dan PT GG.
Menurut Deputi Bidang Penataan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Sudariyono peti kemas itu telah masuk ke Indonesia pada bulan Januari 2012 lalu. "Saat ini pihak KLH masih dalam tahap pengembangan bersama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai dan Polisi untuk menangani kasus ini," kata Sudariyono, usai sidak peti kemas di JIC, Tanjungpriok, Kamis (1/3).
Sudariyono menambahkan, barang-barang yang ada di dalamnya adalah potongan besi yang sudah berkarat dan mengeluarkan bau zat kimia menyengat. Dan peti kemas tersebut milik 4 importir, yaitu PT PKM 63 kontainer, PT IWS 10 kontainer, PT TIS 29 kontainer, dan PT GG 16 kontainer. "Saat ini kami telah memeriksa 4 saksi terkait kasus itu, tetapi kami belum mengetahui negara pengirim 118 peti kemas berisi limbah tersebut," ujarnya.
Dijelaskannya, limbah tersebut bisa berdampak sangat buruk bagi lingkungan. Sebab, limbah tersebut mengandung bahan beracun dan berbahaya (B-3). "Sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pelaku bisa diancam hukuman penjara 5-15 tahun, dan denda Rp 5 miliar-Rp 15 miliar baik orang atau korporasinya," tandasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengolahan B3 KLH, Masnellyarti Hilman atau yang akrab disapa Lenny menyatakan Dari data Dinas Bea Cukai setempat per tanggal 25 Februari 2012, masih ada 1.271 kontainer yang harus diperiksa. Di antaranya 630 kontainer masih proses diperiksa, 206 kontainer belum ada laporan hasil periksa. "Sebanyak 36 kontainer tidak terkontaminasi dan terkontaminasi 399 kontainer. Ini akan terus berubah," tuturnya.
Selain di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, masih ada beberapa kontainer lainnya yang juga diduga memuat limbah B3 yang tertahan di beberapa pelabuhan besar lainnya di Medan, Semarang, dan Surabaya. (dbs/rob)
|