Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Limbah B3
Petugas Bea Cukai Mengungkap 118 Kontainer Berisi Limbah B3
Thursday 01 Mar 2012 22:49:44
 

Peti kemas Limbah B3 (Foto: Sumbawanews.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Petugas Bea Cukai menyita 118 peti kemas yang berisi limbah yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B-3). Peti kemas ini dibawa masuk oleh 4 importir asal Indonesia, yaitu PT PKM, PT IWS, PT TIS, dan PT GG.

Menurut Deputi Bidang Penataan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Sudariyono peti kemas itu telah masuk ke Indonesia pada bulan Januari 2012 lalu. "Saat ini pihak KLH masih dalam tahap pengembangan bersama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai dan Polisi untuk menangani kasus ini," kata Sudariyono, usai sidak peti kemas di JIC, Tanjungpriok, Kamis (1/3).

Sudariyono menambahkan, barang-barang yang ada di dalamnya adalah potongan besi yang sudah berkarat dan mengeluarkan bau zat kimia menyengat. Dan peti kemas tersebut milik 4 importir, yaitu PT PKM 63 kontainer, PT IWS 10 kontainer, PT TIS 29 kontainer, dan PT GG 16 kontainer. "Saat ini kami telah memeriksa 4 saksi terkait kasus itu, tetapi kami belum mengetahui negara pengirim 118 peti kemas berisi limbah tersebut," ujarnya.

Dijelaskannya, limbah tersebut bisa berdampak sangat buruk bagi lingkungan. Sebab, limbah tersebut mengandung bahan beracun dan berbahaya (B-3). "Sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pelaku bisa diancam hukuman penjara 5-15 tahun, dan denda Rp 5 miliar-Rp 15 miliar baik orang atau korporasinya," tandasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengolahan B3 KLH, Masnellyarti Hilman atau yang akrab disapa Lenny menyatakan Dari data Dinas Bea Cukai setempat per tanggal 25 Februari 2012, masih ada 1.271 kontainer yang harus diperiksa. Di antaranya 630 kontainer masih proses diperiksa, 206 kontainer belum ada laporan hasil periksa. "Sebanyak 36 kontainer tidak terkontaminasi dan terkontaminasi 399 kontainer. Ini akan terus berubah," tuturnya.

Selain di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, masih ada beberapa kontainer lainnya yang juga diduga memuat limbah B3 yang tertahan di beberapa pelabuhan besar lainnya di Medan, Semarang, dan Surabaya. (dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Limbah B3
 
  Penghapusan Abu Batu Bara dari Kategori Limbah B3 Melanggar Konstitusi
  KPLH: Lima Pasal Bermasalah RPP Pengolahan Limbah B3 Dan Dumping
  RI Kirim Balik Limbah Beracun Asal Inggris
  Thamrin: Limbah B3 Akan Diolah Menjadi Besi Beton
  Limbah B3 Surveyor Yang Salah, Komisi VII Mendesak Importir Re-Export.
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2