JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Untuk mengurai kemacetan, jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Timur dibantu petugas TNI dan Polri, kembali menertibkan lokasi parkir liar di kawasan Pasar Gembrong, Cipinangbesar Utara, Jatinegara, Senin (5/12). Hasilnya, dua mobil serta tiga sepeda motor terpaksa digembok serta ditilang.
Pemilik mobil yang tidak terima dengan kejadian ini, sempat memprotes aksi petugas. Namun, setelah diberi penjelasan oleh petugas, si pemilik mobil akhirnya dapat menerima penertiban yang dilakukan.
Hendri (35), pemilik mobil boks bernomor polisi B 9932 XB, mengaku sudah hampir 20 tahun memarkirkan kendaraannya di kawasan Pasar Gembrong untuk melakukan bongkar muat mainan anak-anak. Selama itu pula, ia mengaku tidak ada masalah.
"Saya tahu di sini ada rambu larangan parkir, tapi selama hampir 20 tahun saya selalu melakukan bongkar muat di sini, dan baru kali ini terkena razai petugas," ujarnya.
Dalam razia yang mengerahkan sebanyak 25 personil ini, petugas juga menggembok kendaraan pribadi Toyota Yaris bernopol B 1346 KKE berwarna silver.
Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Budi Sugiantoro mengatakan, penertiban dilakukan karena di kawasan Pasar Gembrong kerap terjadi kemacetan lalu lintas yang dipicu oleh parkir liar.
Apalagi, imbuh dia, kawasan tersebut sudah berulangkali ditertibkan namun, para pemilik kendaraan itu sepertinya tak pernah jera. "Penertiban parkir liar akan terus kami lakukan. Ini untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi akibat keberadaan parkir liar," tandasnya.(bjc/irw)
|