TANGERANG, Berita HUKUM - Terdakwa kasus penipuan TKI Hading Mewar terlibat baku hantam dengan para petugas Kejaksaan Negeri Tangerang di ruang tahanan Pengadilan Negeri Tangerang. Insiden baku hantam itu terjadi pada pukul 11.30 WIB siang kemarin.
Saat itu, Hading yang baru tiba di PN Tangerang hendak dimasukkan ke ruang tahanan oleh seorang petugas kejaksaan, Arief Hadi. Saat hendak dimasukkan, Arief sempat memeriksa borgol yang mengikat tangan Hading. Tidak terima dengan perlakuan Arief, Hading memarahi petugas tersebut. Arief kemudian balik membentak Hading. Karena terpancing emosi, Hading langsung memukul Arief. Seketika itu juga langsung terjadi baku hantam antara keduanya.
"Dia pukul duluan, saya pukul balik," tutur Arief saat ditemui di Kejaksaan Negeri Tangerang yang terletak persis di samping PN Tangerang, Rabu (31/10).
Para petugas kejaksaan yang melihat kejadian tersebut langsung membantu Arief dan menyerang Hading. Tak lama kemudian, keributan bisa diredakan oleh Kasi Pidum Kejari Tangerang Andi DJ Konggoasa. Setelah ditenangkan, Hading kembali berulah. Kali ini dia mengeluh sakit pada bagian kepala. Petugas pun segera membawanya ke rumah sakit.
Andi menuturkan apa yang terjadi hanyalah sensasi yang kerap dilakukan Hading. Andi juga mengatakan, Hading adalah seorang residivis yang sudah tiga kali divonis untuk kasus yang sama.
"Hading itu seorang residivis dan sudah tiga kali divonis untuk kasus yang sama. Dia juga sering berulah, jadi kami tahu dia cuma akting," ujarnya.(kjs/bhc/rby) |