Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Pihak Keluarga Langsung Jenguk Nunun Nurbaeti
Sunday 11 Dec 2011 00:00:09
 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pihak dokter pribadinya mengklaim bahwa Nunun Nurbaeti sakit lupa ingatan akut (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pihak kuasa hukum dan keluarga Nunun Nurbaeti akhirnya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (10/12) malam. Kedatangan mereka ini, tak lama setelah tersangka Nunun tiba di sana. Terlihat lima orang, terdiri atas tiga perempuan dan dua laki-laki memasuki pintu utama.

Dari kelima orang tersebut, satu di antaranya adalah Ina Rahman, kuasa hukum Nunun Nurbaeti. Tapi dalam rombongan ini, tidak tampak suami Nunun, Adang Daradjatun. “Mereka keluarganya (Nunun)," ujar Kabag Operasi Polres Jakarta Selatan, AKBP Yossie Paulus Prihambodo kepada wartawan.

Pihak kuasa hukum dan keluarga sempat harus menunggu di lobby utama, sebelum diperkenankan menemui tersangka yang telah tertangkap di Bangkok, Thailand itu. Mereka harus menunggu hingga memperoleh izin dari tim penyidik KPK untuk dapat menemui Nunun Nurbaeti.

Sementara dihubungi terpisah, narapidana perkara suap yang mendapat pembebasan bersyarat, Agus Condro sangat berharap Nunun Nurbaeti tertangkap dalam keadaan sehat. "Saya berharap sekaligus berdoa Bu Nunun yang katanya sakit, sedang dalam keadaan sehat wal'afiat. Sebab, kalau sakit tidak bisa dimintai keterangan," jelasnya.

Jika memang kondisi Nunun sehatm Agsu memintanya untuk bicara jujur dan terbukaterkait kasus suap terhadap anggota Dewan dalam proses pemilihan Miranda Goeltom sebagai dputi senior gubenur BI. "Hal ini sangat penting, agar KPK dapat menangkap tokoh-tokoh intelektual dari keterangan Bu Nunun dalam kasus itu," ujarnya.

Mantan politisi PDIP merasa sangat yakin bahwa kasus suap yang telah membuat dirinya dan sejumlah anggota DPR dipenjara, tak semata-mata urusan gratifikasi. Tapi dapat dikatakan lebih dari itu, yakni persoalan pemburu rente di kalangan pejabat BI yang belum terungkap. "Ada kasus pemburu rente oleh pejabat untuk menduduki jabatan di BI dengan cara menyuap anggota DPR," katanya.

Agus Condro sendiri menegaskan bahwa dirinya tidak sakit hati, meski telah divonis bersalah dan dipenjara selama sembilan bulan. Tapi dirinya sangat berharap KPK segera meminta keterangan lengkap kepada Nunun dan mmebongkar siapa yang mensponsori suap itu. “KPK harus ungkap otak pelaku penyuapan serta pihak sponsor yang menyediakan dana ini,” tutur dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan istri mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Februari 2011 lalu. Dia diduga menyuap puluah anggota DPR dengan memberikan 480 cek pelawat yang total bernilai Rp 24 miliar untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Senior Gubernur BI.

Selain Nunun, KPK juga telah menetapkan 30 orang tersangka dari anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dan sebagian besar telah divonis bersalah dan menjalani masa pidana. Pengejaran Nunun dilakukan sejak awal tahun lalu. Dia diduga bersembunyi di sejumlah negara anggota ASEAN. Keluarga Nunun menolak dikatakan Nunun melarikan diri. Alasannya, Nunun sedang berobat akibat terserang stroke dan kesulitan mengingat masa lalu.

Namun, dalam foto-foto yang diperoleh sebuah media nasional, Nunun terlihat sedang berada di pusat perbelanjaan di Singapura dalam kondisi sehat. Bahkan, ia mengobrol akrab dengan seorang perempuan yang bersamanya itu. Tapi dikabarkan bahwa Nunun juga sempat jalan-jalan ke Kamboja. Tapi memilih berdiam sementar di Thailand hingga akhirnya ditangkap KPK.(inc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2