JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pihak Wa ode Nurhayati, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, surat dakwaan JPU terlihat adanya perbedaan peristiwa hukum terkait alokasi DPID tahun 2011 di kabupaten Aceh besar, kabupaten Pidie Jaya dan kabupaten Bener Meriah, yakni pertama pembahasan alokasi DPID terjadi pada September 2010 lalu berubah menjadi 11 Oktober 2010. Padahal, pembahasan DPID baru dimulai sekitar Oktober 2010.
"Surat dakwaan penuntut umum terbukti memuat rangkaian peristiwa hukum dan fakta hukum yang tidak jelas dan saling bertentangan. Dengan demikian Penuntut umum tidak cermat dalam membuat surat dakwaannya," ungkap Pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzainab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/6).
Selain itu, Pengacara Wa Ode menilai dakwaan JPU tidak berdasarkan pada fakta dalam berkas perkara. Tetapi hanya berdasarkan asumsi dan fitnah. Hal itu didasarkan pada uraian dakwaan sekitar Oktober melakukan pertemuan dengan Fahd El Fouz dan Haris Andi Surahman. Di mana dalam pertemuan itu terdakwa meminta dana kepada keduanya untuk membahas alokasi DPID.
"Karena pertemuan tidak menguraikan kapan dan di mana pertemuan tersebut. Berdasarkan berkas perkara hanya Haris Surahman yang menyatakan hal tersebut, tanpa didukung alat bukti lainnya," ujar Nur Zainab.
Lebih lanjut, Zainab menambahkan, pencatuman rekaman data transfer dari rekening terdakwa keberbagai rekening rekanan Wa Ode, tanpa melalui konfirmasi atau melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Dinilai telah melanggar asas praduga tak bersalah. "Tindakan JPU ini telah melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) yang menilai semua dana yang ada dalam rekening terdakwa adalah hasil dari Tipikor dan semua transaksi dari rekening terdakwa adalah jahat atau melanggar hukum pidana tanpa disertai dgn pembuktian awal sedikit pun. Padahal setiap dugaan sebelumnya harus disertai minimum dua alat bukti," terangnya.
Zainab menambahkan perbuatan JPU yang mencantumkan nama-nama keluarga dan relasi terdakwa tanpa berdasarkan pemeriksaan atau konfirmasi kepada keluarga dan relasi/rekan terdakwa tersebut membuktikan bahwa JPU telah ceroboh, kurang cermat dan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai JPU dan telah mencemarkan nama baik keluarga dan relasi terdakwa.
"Atas hal tersebut kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak penyebutan nama-nama penerima dana yang tanpa klarifikasi atau pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan menyatakan dakwaan penuntut umum yang memasukkan bukti tanpa klarifikasi atau pemeriksaan terhadap para saksi pemilik nomor rekening terlebih dahulu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, karena tidak memenuhi persyaratan dalam membuat surat dakwaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 KUHAP," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Wa Ode didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 6,250 miliar dari beberapa pengusaha. Yaitu, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman.
Yang bertujuan memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp 7,7 triliun. (vnc/biz) |