Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Garuda Indonesia
Pilot Ancam Mogok, Garuda Khawatir LayananTerganggu
Friday 22 Jul 2011 19:10:
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
*Konflik Manajemen dan Pilot Harus Segera Diselesaikan.

JAKARTA-Ancaman mogok pada Kamis (28/7) mendatang, yang dilakukan para pilot Garuda Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pilot Garuda (APG) dikhawatirkan bisa mengganggu kinerja perusahaan BUMN tersebut. Namun, hingga saat ini belum berpengaruh apa-apa. Bahkan, untuk harga saham yang dijual sampai sekarang harganya masih stabil.

"Ya bisa mengganggu juga sih. Tapi untuk saham, harganya masih sama dengan kemarin, jadi masih stabil," kata Direktur Keuangan Garuda, Elisa Lumbantoruan di Jakarta, Jumat (22/7/2011).

Terhadap kemungkinan terburuk bila para pilot mogok, lanjut dia, manajemen sudah menyiapkan beberapa langkah antisipasi. Sebenarnya, mogok itu tak perlu terjadi, kalau ada komunikasi intensif dengan seluruh jajaran maskapai penerbangan ini.

“Kami harapkan mogok tak sampai terjadi. Tapi untuk mengantisipasi hal serupa ke depan, kami akan mengintensifkan komunikasi dengan Pilot. Salah satunya dengan pertemuan rutin‎, khususnya untuk Pilot dan Awak Kabin. Mungkin perlu juga akan dibuat buletin, agar informasi manajemen diketahui semua karyawan, terutama pilot dan cabin crew yang memang jarang ke kantor," jelas Elisa Lumbantoruan.

Di tempat terpisah, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang Supriyadi Ervan mengatakan, otoritas penerbangan sipil Indonesia akan terus berusaha agar konflik yang terjadi antara manajemen Garuda Indonesia dengan awak kokpit dapat terselesaikan secepatnya. "Pada intinya sebagai regulator tidak ingin masalah ini akan merugikan masyarakat," kata dia.

Menurutnya, pihak Kemenhub akan melakukan koordinasi dengan manajemen Garuda Indonesia untuk mengetahui seberapa banyak pilot yang akan melakukan aksi mogok. Apakah ancaman itu benar-benar akan dilakukan atau tidak, yang sangat penting adalah pihak Garuda terus memberikan informasi mengenai layanannya. "Kalau tiket sudah telanjut dijual, maka Garuda diharuskan memberikan layanan. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada," tandasnya.

Seperti diberitakan, para pilot Garuda Indonesia mengancam akan melakukan aksi industrial terhadap manajemen Garuda Indonesia. Hal ini telah dipikirkan secara matang. Bahkan, mereka siap dikenai sanksi atas aksinya tersebut. Mereka menuntut gajinya disamakan dengan pilot asing

Saat ini jumlah pilot di Garuda sebanyak lebih dari 850 orang yang terdiri dari sekitar 700 pilot yang telah diangkat, 100-an pilot WNI kontrak dan 40-an pilot asing. Kopilot asing saja pendapatannya jauh lebih besar dari kapten pilot WNI. Kopilot asing digaji 7.200 dolar AS perbulan, sementara pendapatan take home pay kapten pilot WNI sebesar Rp 40 juta per bulan.

Kemudian, manajemen Garuda berjanji takkan menggunakan pilot WNA dengan status kontrak. Maskapai tersebut akan menambah pilot-pilot WNI yang saat ini sedang mengejar rating jam terbang di luar negeri. Maskapai ini telah mengontrak 150 lulusan pilot dari sekolah penerbangan di Indonesia. Tahun depan mereka bisa menggantikan pilot asing yang ada di Garuda.

Disebutkannya, saat ini pilot WNI tersebut sedang belajar di luar negeri untuk mendapatkan rating dan license, agar bisa terbang dengan pesawat yang dioperasikan oleh Garuda. Garuda saat ini mengoperasikan pesawat Boeing dan Airbus. Pesawat Boeing yang dioperasikan adalah Boeing 737 seri 300, 400 dan 500, Boeing 737-800 NG dan Boeing 747. Sementara Airbus yang dioperasikan adalah Airbus A330.(bmo)



 
   Berita Terkait > Garuda Indonesia
 
  Anggota DPR Soroti Alokasi PMN Garuda Sebesar Rp7,5 Triliun
  Menteri BUMN Laporkan Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Garuda Era Dirut AS ke Kejagung
  Selamatkan Garuda Indonesia, Anggota DPR Dukung Usulan Pembentukan Panja
  Anggota Komisi VI Tolak Opsi Garuda Indonesia Pailit
  Hingga Desember 2020, Garuda Indonesia Tunggak Gaji Karyawan Rp 326 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2