Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencemaran Nama Baik
Pilot Gema Merdeka Melaporkan Beberapa Pilot terkait Pencemaran Nama Baik
2017-01-15 07:30:18
 

Pilot Gema Merdeka Wiyardi di sekolah penerbangan, 14DayPilot Flight Academy saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (14/1).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang Pilot Gema Merdeka Wiyardi dari sekolah penerbangan 14DayPilot Flight Academy, membawa bukti screenshot ucapan para terlapor di akun facebook ke Bareskrim Polri.

Gema Merdeka melaporkan sejumlah Pilot penerbang dari beberapa Maskapai penebangan karena menyebut dirinya sebagai penipu melalui akun facebook. Laporan Gema diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor LP/44/1/2017/Bareskrim tanggal 14 Januari 2017.

"Kami melaporkan atas dugaan tindakan kalimat 'Penipu' dan pencemaran nama baik yang menyebabkan kerugian non-materi dan materi. Tentu ini merusak kehormatan secara personal," ujar Gema Merdeka, di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (14/1).

Kejadian itu bermula ketika dia mempromosikan sekolah penerbangan yang dia kelola di akun facebook, pada bulan September 2016.

Namun, ada sejumlah Pilot mengomentari dan menudingnya sebagai penipu dan tidak mempunyai lisensi pilot.

"Akibat kejadian ini perusahaan saya mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar," ucapnya.

Dia menegaskan, bila dia memang menipu, maka para terlapor silahkan tunjukan pihak mana yang telah tertipu.

Bedasarkan laporan Gema ke Bareskrim para pilot terlapor: Tri SP, Faisal Ramon, Fadjar Nugroho dan kawan-kawan.

Sementara itu, Henry Indraguna selaku kuasa hukum Gema menambahkan pihaknya melaporkan para terlapor dengan pasal 310 dan 311 KUHP, jo pasal 27 ayat 3 UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.

"Terlapor menyerang kehormatan klien kami. Kerugian klien saya karena banyak yang membatalkan (sekolah penerbangan) karena ragu baca berita di facebook. Padahal sudah bayar," paparnya.

Atas laporan ini, pihak pelapor berharap Bareskrim segera memeriksa pihak terlapor.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
  Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2