Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Teroris
Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
2021-11-29 05:19:41
 

Ilustrasi. Densus 88 Anti-Teror.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketidakhadiran Densus 88 Antiteror dalam menangkal aksi teror yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua mulai dipertanyakan. Padahal kelompok ini telah meresahkan negara, lantaran tindakan teror mereka telah menimbulkan kerugian, baik materi maupun immateril.

Pertanyaan itu muncul dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menanggapi penangkapan 3 terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror.

Hidayat mengingatkan bahwa sejak April lalu, KKB Papua sudah dinyatakan negara dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD sebagai kelompok teroris.

"Bahkan, mereka sudah menantang negara, menurunkan bendera merah putih, mereka sudah membunuh prajurit TNI, Polri, membunuh nakes, membakar pasar, puskesmas, dan sekolah. Ini teroris yang nyata di depan mata dan mengancam NKRI. Kok, tidak kedengaran Densus 88 yang melakukan penangkapan," katanya kepada wartawan.

Dengan ditangkapnya tiga ulama dan tidak adanya gaung untuk penangkapan KKB di Papua, Hidayat khawatir hal ini akan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Salah satunya tentang penanganan Densus 88 Antiteror yang selalu menyasar kelompok beragama.

"Ketidakadilan begini memunculkan tanda tanya besar, kenapa yang kemudian disasar pihak yang beragama Islam," tutupnya.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2