Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Banggar DPR
Pimpinan Banggar Dilaporkan Kepada BK DPR
Tuesday 27 Sep 2011 22:17:06
 

Pimpinan Banggar DPR saat berada di gedung KPK, ketika memenuhi panggilan pertama tim penyidik (Foto: Republika.co.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) � Aksi boikot yang dilakukan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR dianggap sudah keterlaluan. Atas sikap seperti ini, Indonesian Parliamentary Center (IPC) melaporkan pimpinan badan kelengkapan Dewan kepada Badan Kehormatan (BK) DPR.

Bahkan, IPC mendesak DPR untuk segera mengganti pimpinan Banggar tersebut. Selain itu, partai politik juga diminta untuk menarik anggotanya yang duduk di kursi pimpinan Banggar tersebut. "Kami mendesak kepada Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKS untuk menarik kader mereka yang duduk sebagai pimpinan Banggar saat ini," ujar peneliti IPC Hanafi kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/9/2011).

Pimpinan Banggar yang harus diganti tersebut, yakni masing-masing Ketua Melchias Marcus Mekeng (Fraksi Partai Golkar), Mirwan Amir (Fraksi Partai Demokrat), Olly Dondokambey (Fraksi PDIP) dan Tamsil Linrung (Fraksi PKS). Selain mendesak menarik kadernya, IPC juga meminta BK berperan aktif memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib (tatib) DPR.

Menurut IPC, banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan Banggar. Antara lain adalah molornya pembahasan RUU APBN, pelanggar tatib DPR dalam pasal 65 ayat 1 poin (a) dan (c) terkait fungsi Banggar. Banggar juga dinilai melanggar kode etik pasal 4 ayat 3 hubungan antarlembaga.

"IPC juga meminta BK DPR untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan tatip DPR,� imbuh Hanafi.

Sementara itu, Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung pasrah dilaporkan ke BK DPR. Kader PKS ini pun menyatakan, tidak takut untuk diperiksa BK. "Ya silakan kalau mau melaporkan kami kepada BK DPR. Lihat saja, BK mau periksa apa,� tantang Tamsil.

Namun, Tamsil juga siap untuk menjalani pemeriksaan BK DPR, kalau memang badan tersebut memanggil untuk memeriksanya. Dirinya merasa tidak ada yang salah, karena yang dilakukannya itu sudah sesuai aturan yang ada. "Kalau BK mau panggil, ya silakan saja. Saya pasti datang, tidak ada masalah," tandas dia.(inc/rob)



 
   Berita Terkait > Banggar DPR
 
  Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
  Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
  Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
  Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
  Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2