JAKARTA (BeritaHUKUM.com) � Aksi boikot yang dilakukan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR dianggap sudah keterlaluan. Atas sikap seperti ini, Indonesian Parliamentary Center (IPC) melaporkan pimpinan badan kelengkapan Dewan kepada Badan Kehormatan (BK) DPR.
Bahkan, IPC mendesak DPR untuk segera mengganti pimpinan Banggar tersebut. Selain itu, partai politik juga diminta untuk menarik anggotanya yang duduk di kursi pimpinan Banggar tersebut. "Kami mendesak kepada Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKS untuk menarik kader mereka yang duduk sebagai pimpinan Banggar saat ini," ujar peneliti IPC Hanafi kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/9/2011).
Pimpinan Banggar yang harus diganti tersebut, yakni masing-masing Ketua Melchias Marcus Mekeng (Fraksi Partai Golkar), Mirwan Amir (Fraksi Partai Demokrat), Olly Dondokambey (Fraksi PDIP) dan Tamsil Linrung (Fraksi PKS). Selain mendesak menarik kadernya, IPC juga meminta BK berperan aktif memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib (tatib) DPR.
Menurut IPC, banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan Banggar. Antara lain adalah molornya pembahasan RUU APBN, pelanggar tatib DPR dalam pasal 65 ayat 1 poin (a) dan (c) terkait fungsi Banggar. Banggar juga dinilai melanggar kode etik pasal 4 ayat 3 hubungan antarlembaga.
"IPC juga meminta BK DPR untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan tatip DPR,� imbuh Hanafi.
Sementara itu, Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung pasrah dilaporkan ke BK DPR. Kader PKS ini pun menyatakan, tidak takut untuk diperiksa BK. "Ya silakan kalau mau melaporkan kami kepada BK DPR. Lihat saja, BK mau periksa apa,� tantang Tamsil.
Namun, Tamsil juga siap untuk menjalani pemeriksaan BK DPR, kalau memang badan tersebut memanggil untuk memeriksanya. Dirinya merasa tidak ada yang salah, karena yang dilakukannya itu sudah sesuai aturan yang ada. "Kalau BK mau panggil, ya silakan saja. Saya pasti datang, tidak ada masalah," tandas dia.(inc/rob)
|