JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan DPR RI meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantu meminimalisir berbagai hambatan sehingga efektifitas penyelesaian rancangan undang-undang (RUU) dapat diopimalisasi.
"Beberapa hambatan penyelesaian RUU antara lain, karena adanya perbedaan pandangan yang cukup tajam terhadap suatu substansi baik antara DPR dan pemerintah maupun di antara fraksi-fraksi di DPR," kata Marzuki Alie pada pidatonya saat memimpin rapat paripurna pembukaan masa persidangan pertama DPR RI tahun 2012-2013 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis malam.
Rapat paripurna pembukaan masa persidangan tersebut dihadiri antara lain, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, para menteri kabinet, serta anggota DPR RI dan DPD RI.
Menurut Marzuki, DPR RI berpandangan bahwa perencanaan program legislasi nasional (Prolegnas) merupakan tanggung jawab bersama antara DPR dan pemerintah.
Karena Prolegnas, kata dia, disusun sebagai instrumen pembangunan hukum sekaligus sebagai bagian dari pembangunan nasional yang pada hakekatnya menjadi sarana untuk mewujudkan tujuan nasional.
"Prolegnas disusun berdasarkan pada kebutuhan hukum yang nyata dan terukur," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Marzuki juga mengingatkan, fraksi-fraksi dan anggota DPR agar lebih memperhatikan optimalisasi fungsi legislasi dengan pembahasan yang lebih intensif dan efektif.
Marzuki menjelaskan, pada masa persidangan pertama hingga keempat tahun sidang 2011, DPR dan pemerintah berhasil menyelesaikan 26 RUU, baik RUU prioritas yang diusulkan oleh DPR dan pemerintah maupun UU kumlatif terbuka yakni RUU yang terkait dengan APBN dan pengesahan konvensi.
Di antara RUU yang sudah disetujui, menurut dia, RUU Pendidikan Tinggi yang pembahasannya mengalami beberapa kali perpanjangan.
"Pembahasan RUU Pendidikan Tinggi dilakukan secara ketat dan kompehensif dengan menerima banyak masukan elemen masyaralat,pemangku kepentingan dan pemerhati pendidikan, sebelum disetujui," katanya, seperti yang dikutip pada Antaranews, Kamis (16/8).
Menurut dia, RUU Penddikan Tinggi yang sudah disahkan, merupakan bentuk tanggung jawab atas pengaturan pengelolaan perguruan tinggi yang harus berpihak kepada masyarakat serta harus mampu menjawab semua persoalan pendidikan. (jk/dpr/bhc/sya) |