Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Pimpinan DPR Telusuri Laporan PPATK
Friday 16 Sep 2011 18:27:34
 

Ilustrasi rapat Banggar DPR (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua pimpinanan DPR Priyo Budi Santoso dan Pramono Anung tengah menelusuri temuan 21 transaksi mencurigakan atas seorang anggota Banggar. Langkah ini dilakukan, menyusul surat bersifat rahasia yang dikirimkan PPATK kepada pimpinan DPR. Dalam surat yang ditanda tangani Ketua PPATK Yunus Husein itu, menyatakan bahwa ada seorang anggota Banggar DPR yang memiliki 21 transaksi mencurigakan.

Penelusuran tersebut dibenarkan Priyo Budi Santoso dan Pramono Anung yang hadir dalam diskusi di gedung DPR, Jumat (16/9). Surat dari PPATK tersebut dibahas dalam rapat pimpinan DPR Kamis (15/9) kemarin. Namun, mereka enggan berkomentar lebih lanjut tentang identitas anggota Banggar yang dimaksud PPATK tersebut. "Kami sudah tahu (ke mana saja aliran dana dari transaksi itu), tapi tidak etis disampaikan. Tunggu saja keputusan dari PPATK," tandas mereka.

Priyo mengatakan untuk langkah selanjutnya DPR akan mengadakan rapat kembali dan melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang dirasa perlu untuk ditindaklanjuti. DPR juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi PPATK dalam mengungkap masalah tersebut. "Sudah tentu kami lakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak itu semua yang dipandang perlu. Tapi, dengan tata cara yang tidak perlu diungkap ke publik. Kami apresiasikan kepada PPATK," ujarnya.

Dalam kesmepatan terpisah, Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, pihaknya merasa perlu merapatkan kembali permintaan DPR untuk ikut mengawasi kinerja Banggar DPR. Pembicaraan juga akan dilakukan bersama BPK. "Kebijakan transparan dan bagus, tapi kami perlu rapatkan dulu," ujar Busyro.

Sebelumnya, pimpinan DPR secara resmi mengundang BPK dan KPK untuk ikut mengawasi kinerja Banggar DPR. Pengawasan itu dilakukan oleh kedua lembaga baik dalam rapat terbuka maupun tertutup. Namun, Wakil Ketua KPK Bidang pencegahan M Jasin menyatakan, pengawasan secara langsung oleh lembaga antikorupsi itu tidak akan menuntaskan masalah. "Strategi KPK tidak menongkrongi seperti itu. Kalau ada oknum yang mau jahat, transaksinya pasti tidak di sana,” jelas dia.

Menurut Jasin, pada 2008, KPK sebenarnya pernah mengusulkan agar DPR tidak lagi diberi kewenangan untuk membahas anggaran hingga satuan tiga atau terperinci sekali. Hal ini penting mencegah terjadinya praktik korupsi atau percaloan mafia anggaran. "Hendaknya kajian ini dipertimbangkan untuk diikuti," tandasnya.(mic/rob/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2