JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tudingan Angelina Sondakh memberikan keterangan bohong dalam pemeriksaan persidangan perkara suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 untuk melindungi elite Partai Demokrat, tidak terlalu dipedulikan. Pasalnya, kesaksian yang lebih banyak bersisi bantahan itu, sepenuhnya tanggung jawab pribadi dari politisi yang disapa akrab Angie tersebut.
"Harus ditanyakan ke yang bersangkutan, kita tidak bisa memberikan pernyataan klarifikasi, terkait dia (Angie) yang sudah masuk ke proses (hukum) itu. Masalah itu sudah menyangkut proses hukum, kami tak bisa mencampurinya," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Jafar Hafsah kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/2).
Menurut dia, tidak ada arahan apapun yang diberikan pengurus DPP dan Fraksi Demokrat terhadap Angie dalam memberikan kesaksian. Bahkan, tudingn adanya skenario pengamanan elite partai melalui Angie, ingin menyudutkan partainya. "Apapun yang dijawab Angie itu adalah tanggung jawab dia. Kami tak perngah mengarahkan jawaban. Kami juga tidak lindung-melindungi," tandasnya.
FPD DPR, lanjut dia, juga akan menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kehormatan (BK) untuk memberikan rekomendasi atas status tersangka Angelina Sondakh dalam kasus wisma atlet. "Status Angie sebagai anggota DPR, kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme dan aturan yang berlaku. Pastinya ini menyangkut UU MD3 (UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD),” jelas Jafar.
Sebelumnya diberitakan, Angie dianggap berbohong oleh kubu terdakwa Nazaruddin. Angie menolak mengenai pemeriksaanya oleh Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat. Bahkan, tim itu sama sekali tak ada. Ia juga membantah ada penyerahan uang saat pertemuan di ruang pimpinan Fraksi Demokrat di DPR kepada Anas Urbaningrum dan Mirwan Amir.
Keterangan Angie ini juga dinilai tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), saat ia menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK. Keterangannya itu juga bertolak belakang dengan sejumlah saksi. namun, yang paling kentara adalah keterangan dari mantan anak buah Nazar, Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis mengenai Bos Besar, Apel Malang hingga Apel Washington.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK pada hari itu juga, Jumat (3/2) lalu.(bhc/rob)
|