Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Pimpinan KPK Hargai Putusan Hakim Tipikor
Tuesday 03 Sep 2013 23:10:53
 

Ilustrasi, Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengucapkan terima kasih kepada seluruh staf KPK, terutama bidang penindakan dan penuntutan KPK yang di anggap telah berhasil membawa kasus yang dapat menjerat seorang Jenderal Polisi yang masih aktif dan bisa menjadi putusan monumental.

"Kami menghargai putusan yang diucapkan hakim," ujar Bambang, Selasa (3/9) di gedung KPK Jakarta.

Dijelaskan, Bambang kembali. Dalam konstruksi hukum yang di hasilkan dan dijadikan putusan telah terintegrasi, antara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam UU ini sudah ada jauh sebelum dari kewenangan KPK.

Keputusan ini bisa menjadi model karena mengintergrasikan 8 tahun 2010 UU sekarang dan UU sebelumnya. Aset kekayaan Majelis Hakim dikabulkan semua, 2 mobil Avanza dan rumah di balikan kembali ke DS. Tapi seluruhnya dikabulkan Majelis Hakim.

Walau Hakim tidak semuanya mengapresiasikan seluruh permintaan dari (JPU). Namun konstruksi hukumnya sudah dikabulkan.

Adapun sanksi atas konstruksi hukum, dalam tuntutan 18 tahun penjara dari (JPU) KPK, namun Hakim hanya mem'vonis 10 tahun, ada uang pengganti 32 M, namun kalo tidak bisa diganti, ditambah 5 tahun penjara.

Apa yang akan dilakukan KPK setelah konstruksi hukum?

Menurut Bambang, KPK akan mendiskusikan lagi, hasil vonis Hakim, untuk mengkaji apakah akan melakukan Banding lagi atau tidak.

Bisa menjadi putusan monumental konstruksi hukumnya, juga harus seusai dengan sanksinya. Kami tetap menghormati hakim.

"Total 125 miliar nilai buku, NJOP senilai 125 miliar, tapi kalo dinilai harga pasar bisa melebihi 200 M. Itu sudah dikurangin dengan rumah dan tanah sebelum tahun 2003, ada 2 mobil avanza," pungkas Bambang.

Djoko Susilo di jatuhi vonis 10 tahun penjara serta dengan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh Hakim PN Tipikor.

"Menjatuhkan penjaran kepada terdakwa Irjen Djoko Susilo SH, M.Si, dengan pidana, 10 tahun penjara, serta denda 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan," ujar ketua Majelis Hakim Suhartoyo SH.

Selanjutnya, memerintahkan terdakwa agar tetap di dalam tahan, serta agar barang bukti di kembalikan kepada jaksa penuntut umum, untuk sidang di hadirkan dalam sidang kasus lain.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Suhartoyo, serta Hakim Anggota antara lain; Amek Sumanto, Matius Samiaji. Dr Anwar.

Sebagaimana telah di beritakan, Irjen Pol Djoko Susilo, telah dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-4 dan R-2 di Korlantas Mabes Polri.

Di dalam membacakan pertimbangan sebelum vonis dijatuhkan, Majelis Hakim sempat menyebut harta kekayaan milik Irjen Djoko Susilo yang diperoleh sejak tanggal 22 Oktober 2010-2012 sebesar Rp 42.956.516.000 dan harta pada tahun 2003-Maret 2010, kekayaan Djoko sebesar Rp 53.894.480.929,00 diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kesimpulan semuanya, harta tidak dapat di buktikan dari hasil kerja selama 2003, hingga saat ini seharunya hanya Rp 430 juta, hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan oleh terdakwa dan Pengacara terdakwa tidak dapat di terima.

Djoko, telah dinyatakan bersalah sebagaimana dalam dakwan ke 1 Primer, pada Pasal 2. Ayat 1, pidana berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan ataas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta, tidak pidana TPPU UU NO 8 tahun 2010 Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2