JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menyatakan pimpinan MPR dan DPD menghamburkan anggaran mencapai Rp 85 miliar per tahun. Pimpinan MPR menghabiskan Rp 34 miliar dan DPD sebesar Rp 51 miliar.
"Penyakit menghambur-hamburkan uang dari pembayar pajak itu, tidak bisa dimaafkan lantaran uang sebesar ini hanya untuk kegiatan acara seremonial. Padahal, alokasi anggaran sebesar Rp 34 miliar itu, bisa untuk menyelamatkan anak-anak miskin yang putus sekolah sebanyak 752 anak per tahun," kata Koordinator Investigasi Seknas Fitra, Ucok Sky Khadafi dalam rilisnya, Selasa (27/12).
Namun, pimpinan MPR menggunakan dana Rp 34 miliar tanpa memberikan dampak bagi rakyat. Pimpinan MPR menggunakan dana Rp 10,6 miliar untuk kunjungan kerja ke daerah dan perjalanan ke luar negeri Rp 9 miliar.selebihnya untuk menerima kunjugan tamu. “Artinya, dana itu digunakan jalan-jalan yang tidak memberi manfaat bagi rakyat,” imbuhnya.
Sedangkan alokasi anggaran pimpinan DPD sebesar Rp 51 miliar, menurut dia, dapat diberikan untuk membantu persalinan ibu-ibu hamil. Jika dana itu dialokasikan untuk ibu hamil, berarti DPD telah menyelamatkan ibu-ibu hamil di kabupaten/kota sebanyak 50.235 orang. Pasalnya, DPR hanya mengalokasikan biaya bantuan persalinan sebesar Rp.1.020.000 untuk satu orang ibu hamil.
“Besarnya alokasi anggaran pimpinan DPD ini, hanya dinikmati pimpinan DPD saja tanpa adanya hasil untuk masyarakat daerah yang DPD perjuangkan. Artinya, Rp 51 miliar ini hanya menghambur-hambur anggaran uang pajak rakyat saja,” tandasnya.
Namun, pimpinan MPR menggunakan dana Rp 34 miliar tanpa memberikan dampak bagi rakyat. Pimpinan MPR menggunakan dana Rp 10,6 miliar untuk kunjungan kerja ke daerah dan perjalanan ke luar negeri Rp 9 miliar. Selebihnya untuk menerima kunjugan tamu. “Artinya, dana itu digunakan jalan-jalan yang tidak memberi manfaat bagi rakyat,” imbuhnya.(tnc/spr)
|