Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
FITRA
Pimpinan MPR dan DPD Boroskan Anggaran Rp 85 Miliar
Tuesday 27 Dec 2011 17:57:17
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menyatakan pimpinan MPR dan DPD menghamburkan anggaran mencapai Rp 85 miliar per tahun. Pimpinan MPR menghabiskan Rp 34 miliar dan DPD sebesar Rp 51 miliar.

"Penyakit menghambur-hamburkan uang dari pembayar pajak itu, tidak bisa dimaafkan lantaran uang sebesar ini hanya untuk kegiatan acara seremonial. Padahal, alokasi anggaran sebesar Rp 34 miliar itu, bisa untuk menyelamatkan anak-anak miskin yang putus sekolah sebanyak 752 anak per tahun," kata Koordinator Investigasi Seknas Fitra, Ucok Sky Khadafi dalam rilisnya, Selasa (27/12).

Namun, pimpinan MPR menggunakan dana Rp 34 miliar tanpa memberikan dampak bagi rakyat. Pimpinan MPR menggunakan dana Rp 10,6 miliar untuk kunjungan kerja ke daerah dan perjalanan ke luar negeri Rp 9 miliar.selebihnya untuk menerima kunjugan tamu. “Artinya, dana itu digunakan jalan-jalan yang tidak memberi manfaat bagi rakyat,” imbuhnya.

Sedangkan alokasi anggaran pimpinan DPD sebesar Rp 51 miliar, menurut dia, dapat diberikan untuk membantu persalinan ibu-ibu hamil. Jika dana itu dialokasikan untuk ibu hamil, berarti DPD telah menyelamatkan ibu-ibu hamil di kabupaten/kota sebanyak 50.235 orang. Pasalnya, DPR hanya mengalokasikan biaya bantuan persalinan sebesar Rp.1.020.000 untuk satu orang ibu hamil.

“Besarnya alokasi anggaran pimpinan DPD ini, hanya dinikmati pimpinan DPD saja tanpa adanya hasil untuk masyarakat daerah yang DPD perjuangkan. Artinya, Rp 51 miliar ini hanya menghambur-hambur anggaran uang pajak rakyat saja,” tandasnya.

Namun, pimpinan MPR menggunakan dana Rp 34 miliar tanpa memberikan dampak bagi rakyat. Pimpinan MPR menggunakan dana Rp 10,6 miliar untuk kunjungan kerja ke daerah dan perjalanan ke luar negeri Rp 9 miliar. Selebihnya untuk menerima kunjugan tamu. “Artinya, dana itu digunakan jalan-jalan yang tidak memberi manfaat bagi rakyat,” imbuhnya.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Fitra
 
  Sekjen Fitra Minta RUU Pengampunan Pajak Perlu Dikaji Lagi, karena Tidak Urgent
  Uchok Sky: Usut Pembangunan Gedung DPRD Kota Medan
  Rekapitulasi Bermasalah, Fitra Minta KPU Mundur Makan Gaji Buta
  FITRA dan Gerak Aceh Resmi Laporkan Korupsi Aceh di KPK
  Biaya Bermain Golf Masuk Dalam Cost Recovery PT Pertamina
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2