Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Plt. Ketua DPR RI: Mendagri Tidak Boleh Diskriminatif Kepada Anies-Sandi
2017-12-24 17:56:35
 

Ilustrasi. Plt. Ketua DPR RI, Fadli Zon.(Foto: arief/afr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menolak anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta dalam APBD DKI 2018 dinilai sebagai bentuk nyata dari putusan yang sangat diskriminatif.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR RI, Fadli Zon menyesalkan keputusan kementerian yang dipimpin oleh politisi senior PDIP Tjahjo Kumolo tersebut. Apalagi, TGUPP sesungguhnya sudah ada sejak masa pemerintahan sebelum Anies-Sandi.

Pasalnya, kata Fadli, Basuki T?jahaja Purnama atau Ahok dan Joko Widodo saat menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta tidak dipermasalahkan mengenai TGUPP.

"Harusnya Mendagri tidak boleh diskriminatif," singkat Fadli saat ditemui di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/12).

Anies-Sandi merupakan gubernur dan wakil gubernur yang diusung Partai Gerindra dan PKS. Pada Pilgub DKI lalu, mereka mengalahkan pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat yang turut diusung oleh PDIP.

Fadli Zon menilai bahwa keputusan diskriminatif yang diambil oleh Kemendagri sebagai politik balas dendam yang bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power.

"Mentang-mentang sekarang ini mungkin gubernurnya bukan dari partai yang diusungnya kemudian melakukan kebijakan diskriminatif. Itu nggal bisa dibenarkan. Tindakan Mendagri bisa dikatakan abuse of power. Karena dia menggunakan kekuasaan untuk melakukan suatu tindakan diskriminatif. Dan tindakan itu bagian dari abuse of power," tegas wakil ketua umum Partai Gerindra ini.

Adapun Kemendagri menjelaskan bahwa salah alasan penolakan anggaran TGUPP karena kegiatan tim bentukan Anies-Sandi itu tidak relevan dengan tugas dan fungsi Biro Administrasi.(ian/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2