JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menolak anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta dalam APBD DKI 2018 dinilai sebagai bentuk nyata dari putusan yang sangat diskriminatif.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR RI, Fadli Zon menyesalkan keputusan kementerian yang dipimpin oleh politisi senior PDIP Tjahjo Kumolo tersebut. Apalagi, TGUPP sesungguhnya sudah ada sejak masa pemerintahan sebelum Anies-Sandi.
Pasalnya, kata Fadli, Basuki T?jahaja Purnama atau Ahok dan Joko Widodo saat menjadi orang nomor satu di DKI Jakarta tidak dipermasalahkan mengenai TGUPP.
"Harusnya Mendagri tidak boleh diskriminatif," singkat Fadli saat ditemui di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/12).
Anies-Sandi merupakan gubernur dan wakil gubernur yang diusung Partai Gerindra dan PKS. Pada Pilgub DKI lalu, mereka mengalahkan pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat yang turut diusung oleh PDIP.
Fadli Zon menilai bahwa keputusan diskriminatif yang diambil oleh Kemendagri sebagai politik balas dendam yang bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan alias abuse of power.
"Mentang-mentang sekarang ini mungkin gubernurnya bukan dari partai yang diusungnya kemudian melakukan kebijakan diskriminatif. Itu nggal bisa dibenarkan. Tindakan Mendagri bisa dikatakan abuse of power. Karena dia menggunakan kekuasaan untuk melakukan suatu tindakan diskriminatif. Dan tindakan itu bagian dari abuse of power," tegas wakil ketua umum Partai Gerindra ini.
Adapun Kemendagri menjelaskan bahwa salah alasan penolakan anggaran TGUPP karena kegiatan tim bentukan Anies-Sandi itu tidak relevan dengan tugas dan fungsi Biro Administrasi.(ian/RMOL/bh/sya) |