Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Cukai
Polda Metro Berhasil Ungkap Peredaran Rokok 'Bodong' Tanpa Cukai di Jabodetabek
2022-01-13 18:41:48
 

Konferensi pers hasil pengungkapan kasus perdagangan rokok ilegal oleh Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya dan Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai alias bodong. Ribuan bungkus rokok tanpa merek dagang sah tersebut disita oleh Subdit Indag Ditreskrimsus PMJ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya tindak pidana perdagangan atau menjual rokok tanpa izin di wilayah Jabodetabek.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit 3 Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, bersama Bea dan Cukai Jakarta Pusat melakukan pengecekan dilokasi yang berada di Jalan Perum. Koperindag, Blok N No.05 Rt 01/16 Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada tanggal 11 Januari 2022 lalu.

"Alhasil, disana ditemukan kurang lebih 300.000 batang rokok dan atau kurang lebih, 20.000 bungkus tanpa pita cukai," terang Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/1).

Zulpan menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku M mengaku, rokok tanpa pita cukai itu dibelinya dari seorang berinisial E. Kemudian, pelaku menyimpan rokok tersebut di rumah saksi AS, untuk diperjualbelikan ke toko atau warung yang berada di wilayah Jabodetabek.

"Bahkan aksi kejahatan itu diakui M sejak 4 bulan lalu," sambungnya.

Sementara itu saksi AS, lanjut Zulpan, berperan menyimpan dan menjual rokok tanpa cukai kepada sales atau marketing.

"Saksi RH, berperan untuk membantu saksi AS, menjual rokok kepada warung atau toko dan melaporkan hasil penjualannya kepada saksi AS," terang Zulpan.

Disampaikan Zulpan, adapun akibat dari aksi kejahatan tersebut, negara dirugikan ratusan juta rupiah karena tidak membayar pajak Bea masuk barang Impor (Pendapatan negara Negara Menurun dan Stabilitas Keuangan Terganggu) dan masyarakat menjadi korban.

"Merugikan masyarakat, sebagai konsumen, karena produk rokok belum teruji memenuhi standar layak jual ditengah masyarakat," imbuhnya.

"Dari barang bukti yang amankan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 750.000.000," jelas Zulpan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 56 UU nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2