JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya dan Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai alias bodong. Ribuan bungkus rokok tanpa merek dagang sah tersebut disita oleh Subdit Indag Ditreskrimsus PMJ.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya tindak pidana perdagangan atau menjual rokok tanpa izin di wilayah Jabodetabek.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit 3 Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, bersama Bea dan Cukai Jakarta Pusat melakukan pengecekan dilokasi yang berada di Jalan Perum. Koperindag, Blok N No.05 Rt 01/16 Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada tanggal 11 Januari 2022 lalu.
"Alhasil, disana ditemukan kurang lebih 300.000 batang rokok dan atau kurang lebih, 20.000 bungkus tanpa pita cukai," terang Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/1).
Zulpan menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku M mengaku, rokok tanpa pita cukai itu dibelinya dari seorang berinisial E. Kemudian, pelaku menyimpan rokok tersebut di rumah saksi AS, untuk diperjualbelikan ke toko atau warung yang berada di wilayah Jabodetabek.
"Bahkan aksi kejahatan itu diakui M sejak 4 bulan lalu," sambungnya.
Sementara itu saksi AS, lanjut Zulpan, berperan menyimpan dan menjual rokok tanpa cukai kepada sales atau marketing.
"Saksi RH, berperan untuk membantu saksi AS, menjual rokok kepada warung atau toko dan melaporkan hasil penjualannya kepada saksi AS," terang Zulpan.
Disampaikan Zulpan, adapun akibat dari aksi kejahatan tersebut, negara dirugikan ratusan juta rupiah karena tidak membayar pajak Bea masuk barang Impor (Pendapatan negara Negara Menurun dan Stabilitas Keuangan Terganggu) dan masyarakat menjadi korban.
"Merugikan masyarakat, sebagai konsumen, karena produk rokok belum teruji memenuhi standar layak jual ditengah masyarakat," imbuhnya.
"Dari barang bukti yang amankan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 750.000.000," jelas Zulpan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 56 UU nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.(bh/amp) |