Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Depok
Polda Metro Jaya Limpahkan 3 Berkas Tersangka Kasus Korupsi Seragam SD ke Kejati
2016-08-23 06:03:44
 

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan tersangka.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi seragam sekolah dasar (SD) di Kota Depok, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran mengatakan berkas ketiga tersangka sudah lengkap dan barang bukti terkait korupsi seragam SD.

"Diduga ada permainan antara pengusaha dan oknum PNS di Kota Depok," kata Kombes Fadil Imran di Jakarta, Senin (22/8).

Ketiga tersangka DS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pemkot Depok, DE sebagai tim pemeriksa barang Pemkot Depok dan AS sebagai kontraktor penyedia barang.

Penyidik Polda Metro Jaya mendalami dugaan korupsi itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan terdapat kerugian negara senilai Rp3,6 miliar, terkait pengadaan logistik SD di Depok.

Pengadaan seragam dan sepatu murid SD itu mendapatkan kucuran dana bantuan sosial dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2014.

Penyidik kepolisian menduga pengusaha tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak karena terdapat kekurangan 5.014 seragam dan 9.693 pasang sepatu murid SD. Sedangkan, dua oknum PNS Pemkot Depok tidak memeriksa spesikasi pengadaan barang yang sesuai kontrak kerja.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Iriawan menyampaikan para tersangka menurunkan kualitas pakaian SD. Tersangka menurunkan kualitas pakaian SD dengan memperbanyak komposisi bahan kapas dan mengurangi bahas polyster sehingga produk seragam tipis dan mudah rusak.

Berdasarkan hasil penyidikan, Polisi telah memeriksa100 saksi, 55 orang kepala SDN se-Kota Depok, 12 orang Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kota Depok, 12 orang pegawai Pemerintah Kota Depok, seorang ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta dan 21 orang dari pihak swasta.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2