Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Depok
Polda Metro Jaya Limpahkan 3 Berkas Tersangka Kasus Korupsi Seragam SD ke Kejati
2016-08-23 06:03:44
 

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan tersangka.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi seragam sekolah dasar (SD) di Kota Depok, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran mengatakan berkas ketiga tersangka sudah lengkap dan barang bukti terkait korupsi seragam SD.

"Diduga ada permainan antara pengusaha dan oknum PNS di Kota Depok," kata Kombes Fadil Imran di Jakarta, Senin (22/8).

Ketiga tersangka DS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pemkot Depok, DE sebagai tim pemeriksa barang Pemkot Depok dan AS sebagai kontraktor penyedia barang.

Penyidik Polda Metro Jaya mendalami dugaan korupsi itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan terdapat kerugian negara senilai Rp3,6 miliar, terkait pengadaan logistik SD di Depok.

Pengadaan seragam dan sepatu murid SD itu mendapatkan kucuran dana bantuan sosial dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2014.

Penyidik kepolisian menduga pengusaha tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak karena terdapat kekurangan 5.014 seragam dan 9.693 pasang sepatu murid SD. Sedangkan, dua oknum PNS Pemkot Depok tidak memeriksa spesikasi pengadaan barang yang sesuai kontrak kerja.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Iriawan menyampaikan para tersangka menurunkan kualitas pakaian SD. Tersangka menurunkan kualitas pakaian SD dengan memperbanyak komposisi bahan kapas dan mengurangi bahas polyster sehingga produk seragam tipis dan mudah rusak.

Berdasarkan hasil penyidikan, Polisi telah memeriksa100 saksi, 55 orang kepala SDN se-Kota Depok, 12 orang Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kota Depok, 12 orang pegawai Pemerintah Kota Depok, seorang ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta dan 21 orang dari pihak swasta.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh

Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman

Benny Rhamdani Akan Laporkan Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo ke Polisi

Ahmad Akbar Ketum Grha Putih Sampaikan Dukungan Disabilitas untuk Ganjar Mahfud

Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2