GORONTALO, Berita HUKUM - Sebagai bentuk tindakan rill dari reformasi birokrasi dan lebih mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat, maka Polri belum lama ini meluncurkan program Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sebagai tindak lanjut program ini, Polda Gorontalo, Kamis (23/5) bertempat di halaman parkir Mall Gorontalo, melaunching sekaligus membuka gerai SPKT, yang dibuka langsung Kapolda Gorontalo, Brigjen Drs. Budi Waseso.
Kapolda menerangkan, program ini merupakan terobosan baru dari Polri untuk memberikan pelayanan akuntabel dan profesional. "Sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi termasuk di tubuh kami (kepolisian-red), dilaksanakannya kegiatan ini demi menuju polisi yang profesional dan beradab," ujar Budi Waseso.
Dijelaskannya, SPKT adalah kecepatan dan keakuratan dalam pelayanan kepolisian yang dilakukan dengan berkoordinasi pihak Polres, Polsek, serta Pemerintah setempat.
"Ini sebagai bentuk untuk meyakinkan kepada masyarakat, bahwa polisi sangat peduli dengan masyarakat, yang bertujuan agar warga tidak perlu mendatangi kantor polisi, tapi polisi mendatangi langsung masyarakat bila ada persoalan, sehingga masyarakat tidak perlu ragu dan lebih membuka diri," jelasnya.
Pelayanan yang diberikan lanjut Kapolda, seperti pelayanan kamtibmas, soal perijinan, kehilangan, perpanjangan sim, laporan atau aduan masyarakat, layanan sidik jari, dan layanan terkait lainnya. kegiatan tersebut akan berpindah-pindah tempat. "Sebagai awal dilaksanakan di Kota Gorontalo, kedepan diseluruh wilayah Provinsi Gorontalo. Berikan layan yang cepat, tepat, tegas dan tidak diskriminasi. Jaga kepercayaan masyarakat serta seluruh komponen guna mewujudkan pelayanan kita yang prima," himbau Kapolda kepada jajarannya.
“Kegiatan SPKT didukung para personil polisi, satu unit pelayanan mobil sim, pelayanan mobil patroli, 3 unit komputer. Dasar program SPKT yakni UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Keputusan Kapolri No Pol: Kep/37/X/2008 tentang Program akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, profesional dan dipercaya masyarakat, serta Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 22 Tahun 2010 tentang susunan oragnisasi dan tata kerja pada tingkat kepolisian daerah,” tambah Kabid Humas Polda, AKBP, Hj Lisma Dunggio ditemui disela-sela kegiatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolda, Pejabat Polda Gorontalo dan jajaran, Walikota Gorontalo, Sekda, DPRD Kota Gorontalo, Dandim 1304 Gorontalo, Muspida, Polres, Camat, Lurah se Kota gorontalo dan tokoh masyarakat.(bhc/shs) |