Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Purworejo
Polda Jateng Tangkap 2 Orang yang Ngaku Raja - Ratu Keraton Sejagat
2020-01-15 06:56:03
 

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat.(Foto: Istimewa)
 
PURWOREJO, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap dua orang yang mengaku sebagai Raja dan Ratu Keraton Sejagat di Purworejo. Keduanya adalah Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna membenarkan penangkapan kedua pelaku. Kini, keduanta dibawa ke Polres Purworejo untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif.

"Iya benar sudah diamankan oleh tim Ditkrimum," kata Kombes Iskandar, Selasa (14/1).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan KTP para pelaku. Sebelumnya viral di media sosial berdirinya keraton agung sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. Kejadian ini dianggap meresahkan masyarakat.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 14 UU RI No.1 tahum 1946 tentang peraturan hukum pidana berbunyi 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan'.

Sementara, Kemunculan Keraton Agung Sejagat yang viral di media sosial akan segera ditutup oleh Pemkab Purworejo. Hal tersebut dilakukan lantaran keberadaannya dinilai meresahkan dan terindikasi menyimpang.

"Pak Bupati kebetulan saat ini masih di Jakarta, sudah menyampaikan kepada kami, melalui kami dan ada masukan dari beberapa pihak bahwa kegiatan di keraton tersebut akan segera dihentikan sampai dengan nanti seluruh hal yang terkait itu dipenuhi. Seandainya budaya maka aspeknya harus dipenuhi, misal lembaga keormasan maka yang terkait dengan itu juga harus dipenuhi," kata Asisten 3 Bidang Administrasi dan Kesra Setda Purworejo, Pram Prasetyo Achmad saat ditemui detikcom usai rakor yang dihadiri Forkompinda.

Rakor pembahasan Keraton Agung Sejagat ini digelar di Ruang Bagelen, kompleks Setda Purworejo Jl Proklamasi No 2, Selasa (14/1/2020).

Keraton Agung Sejagat yang dipimpin oleh pasangan suami istri yakni Totok Santosa Hadiningrat dan Dyah Gitarja itu terletak di Desa Pogung Jurutengah, RT 03/ RW 01, Kecamatan Bayan. Pram menegaskan keberadaan keraton itu menimbulkan keresahan dan kerawanan.

"Namun yang jelas karena ini sudah menimbulkan dampak baik keresahan dan kerawanan maka sekali lagi bupati memerintahkan kegiatan yang ada di Desa Pogung Jurutengah terkait dengan Keraton Agung Sejagat untuk dihentikan," lanjutnya.

Pihak Pemkab dan stakeholder terkait, kata Pram, akan terus mendalami kegiatan di dalam keraton tersebut. Selain itu, bangunan keraton juga disebut tidak memiliki izin.

"Jadi indikasi penyimpangan yang pertama adalah terkait dengan aspek sejarah misalnya itu tidak sesuai dengan apa yang kita ketahui, ada pembodohan publik. Kemudian terkait kewenangannya yang sampai luar juga ini bisa kita sebut sebagai indikasi yang mengganggu kestabilan (negara)," urai Pram.

Pram mengungkap orang-orang di dalam 'kerajaan' itu menyebut tak perlu ada perizinan dalam kegiatan mereka. Hal itu dinilai sebagai indikasi penyimpangan terkait keberadaan keraton dan kegiatan di dalamnya.

"Mereka juga menyebut tidak memerlukan izin, ini kan indikasi," imbuhnya.(dbs/humas.polri/detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2