Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polda Metro Akan Lakukan Tes Urine Dadakan
Friday 16 Mar 2012 13:41:48
 

Untuk memerangi narkoba di jajaran internalnya, Polda Metro Jaya akan melakukan tes urine secara dadakan (Foto: Seputarnusantara.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan tes urine terhadap seluruh jajarannya. Langkah ini ditempuh dalam upaya memerangi narkoba di internal kepolisian. Apalagi dalam sepekan lalu, tiga anggotanya positif terjerat kasus narkoba.

“Pemeriksaan urine dilakukan untuk memerangi narkoba di ranah internal kepolisian. Tindak penyalahgunaan narkoba adalah kasus yang tidak akan pernah putus jadi penanganannya harus serius. Seluruh jajaran Polda Metro akan melaksanakan tes urine mulai tingkat Polsek, Polres dan Polda sendiri,” kata Kabid Humas Polda Mtero Jaya, Kombes Pol. Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/3).

Menurut dia, pemeriksaan akan dilakukan secara incidental, tanpa ada rencana terlebih dulu. Jika dilakukan terencana dan berkala, dikhawatirkan takkan mendapatkan hasil seperti yang diharapkan. "Pemeriksaanya akan dilakukan di sejumlah satuan dengan waktu yang tidak ditentukan, dan tidak secara berkala namun mendadak dan sifatnya insidental," jelasnya.

Di hubungi terpisah, anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsyi mendesak Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo memberi sanksi tegas terhadap anggotanya yang menggunakan dan mengedarkan narkoba. Alasannya, kasus narkoba di jajaran kepolisian sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan.

"Tak mungkin membersihkan dengan sapu kotor. Saya berharap Kapolri memberikan sanksi tegas pada para aparat yang menyalahgunakan narkoba. Bahkan, di jajaran Polda Aceh ada sekitar 800 hingga 1.000 personelnya terindikasi menggunakan narkoba,” jelas dia.

Politisi PKS ini mengharapkan Timur Pradopo segera melakukan bersih-bersih di internal Polri. Hal ini dperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap. Selain itu, hukum harus benar-benar ditegakkan terhadap aparat polisi yang menggunakan narkoba. Tak hanya mencopot dari jabatannya, tapi juga harus dipecat dengan tidak hormat dari kesatuannya.

Seperti diketahui, dalam sepekan terakhir ini tiga anggota kepolisian yakni mantan Kapolsek Cibarusah, AKP Heru Budhi Sutrisno, Kepala PPA Polres Jaksel, Iptu Rita dan anggota satuan bagian Perencanaan dan Administrasi (Renmin) Polda Metro Jaya, Brigadir Sahala Simbolon terbukti mengkonsumsi narkoba. Mereka sudah di nonaktifkan dari jabatannya.

Selain itu, berdasarkan catatan BNN, ada sekitar 200 polisi terlibat narkotik dan obat-obatan terlarang sepanjang 2011. Untuk di Jakarta saja, terungkap 18 anggota kepolisian terseret narkotika, dan Polda Lampung sebanyak 45 polisi positif memakai narkoba berdasarkan hasil tes urine.(dbs/irw/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2