Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsuan
Polda Metro Bongkar Sindikat Pengedar Ribuan Lembar Dollar AS Palsu, 12 Pelaku Dibekuk
2023-05-22 08:17:59
 

Ditreskrimsus Polda Metro tampilkan 12 Pelaku Sindikat Pengedar Ribuan Lembar Uang Dollar AS (US$) Palsu.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengedar uang Dollar Amerika Serikat (US$) palsu. Sebanyak 12 pelaku berhasil dibekuk dan ribuan lembar uang dollar AS palsu disita dalam pengungkapan kasus kejahatan moneter itu.

"Kami amankan total ada 3.922 lembar dollar AS palsu pecahan 100 US$," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (19/5).

Auliansyah menjelaskan, penangkapan sindikat pengedar uang dollar AS palsu itu merupakan hasil ungkap kasus di 2 lokasi kejadian perkara (TKP).

"Di TKP pertama, penyidik menangkap 3 pelaku berinisial MZ (46), ASA (48), dan RDP (29), di Rumah Makan Padang Sederhana, Jalan Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Di lokasi itu ketiga pelaku membawa 1.934 dollar AS yang diduga palsu," ujar Auliansyah.

Kemudian, lanjut Auliansyah, penyidik melakukan pengembangan dari TKP pertama. Dan menangkap pelaku Y (56) di Grogol, Jakarta Barat. Sementara pelaku AS (42), IR (42), M (50), dan AGS (56) ditangkap di Serang, Banten, dengan barang bukti 988 dollar AS.

"Di TKP kedua, penyidik menangkap RW (57) dengan barang bukti 1.000 dollar AS di warung upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari pengembangan kasus, penyidik kembali menangkap R (46) di Kota Bogor; MS (50) dan A (45) di Kabupaten Bogor," terang Auliansyah.

Ditambahkan Auliansyah, penangkapan para pelaku berawal dari informasi warga bahwa ada peredaran uang dollar AS palsu. Kemudian penyidik menindaklanjuti dan menelusuri informasi tersebut.

"Mereka menawarkan secara personal. Jadi bukan dari media sosial, yang pasti bukan dilakukan secara terbuka. Jadi person to person, seperti sindikat-lah," pungkasnya.

Lebih lanjut Auliansyah mengungkapkan, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengungkapan kasus peredaran uang dollar AS palsu itu.

"Untuk lebih memastikan secara yuridis, kami koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri kemudian berkoordinasi dengan Kedubes Amerika untuk meminta agar uang atau barang bukti ini secara identifikasi dicek dengan laboratorium yang menentukan bahwa ini memang benar palsu,” bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
  Polda Metro Bongkar Sindikat Pengedar Ribuan Lembar Dollar AS Palsu, 12 Pelaku Dibekuk
  Polisi Tangkap Pemasok, Pemilik serta Pengedar Jutaan Butir Pil Tramadol dan Heximer Ilegal
  Terdakwa Eddy Kasus Pemalsuan Divonis 1,3 Tahun Penjara, Pengacara Terdakwa Nyatakan Banding
 
ads1

  Berita Utama
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur

Bareskrim Polri Sita 75 Kg Sabu, 13 Ribu Butir Ekstasi, 1.911 Gram Ketamin dengan 16 Tersangka Ditangkap

Polri Tangkap 1 Warga Negara Iran terkait Penyelundupan 264,7 Kilogram Sabu Cair

Komisi III Minta Polri Usut Nama-Nama Terduga TPPO Sesuai Laporan Menkopolhukam

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mardani: Cegah Kepala Daerah Intervensi, Perketat Sistem Seleksi dan Promosi ASN

Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi

Yanuar Prihatin: Sistem Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi

Komisi I: Tingkatkan Anggaran BSSN Demi Hadapi Potensi Serangan Siber Jelang Pemilu 2024

Luluk Minta Pemerintah Tak Sembrono Buka Larangan Ekspor Pasir Laut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2