Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Heroin Africa
Friday 19 Apr 2013 15:54:58
 

KaPolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Putut Eko Bayuseno, Kabid humas Rikwanto merilis hasil Tangkapan 2 orang sindikat dari Nigeria 4 Kg Narkotika kelas 1 jenis Heroin.di Polda Metro Jaya Jakarta, Jum'at (19/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Polda Metro Jaya melalui Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Putut Eko Bayuseno, Kabid Humas Rikwanto merilis hasil kerja jajaranya dalam membongkar, sekaligus meringkus dua warga negara Nigeria yang merupakan jaringan sindikat Narkotika internasional yang diduga dikendalikan langsung dari Nigeria Benua Afrika. Dari tangan ke dua tersangka (HND) dan (WR GNR) berhasil disita 4 kilogram narkotika kelas 1 jenis heroin. di Polda Metro Jaya Jakarta, Jum'at (19/4).

Dalam penjelasanya di hadapan para wartawan. Kapolda Putut mengatakan bahwa, “Narkotika tersebut diselundupkan oleh lelaki berkebangsaan Nigeria berinisial (KPT) yang kini masih DPO Polisi. Ditambahkanya, bahwa Heroin seberat empat kilogram asal Nigeria itu dipasok melalui jalur Nigeria-Malaysia-Medan-Jakarta. "Heroin dikirim dari Nigeria ke Malaysia. Setibanya di Malaysia diterima oleh seorang tak dikenal, yang kemudian diselundupkan ke Indonesia melalui Medan dengan gunakan perahu nelayan," ujarnya.

Setibanya di Medan, kata Putut, heroin tersebut diterima oleh (HND) alias (APE). Pada 14 April 2013 selanjutnya dibawa ke Jakarta melalui bandara Polonia Medan dengan menggunakan pesawat terbang.

"Heroin dibawa terbang dengan menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 831, no tiket 001 8000070, kode boking IZRU 81, pukul 08.40 WIB atas nama Hendrias dengan nomor tempat duduk 7F, dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 10.55 WIB," ujarnya lagi.

Di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Heroin selanjutnya berpindah tangan kepada (WR GNR) di kawasan Pondok Terong, Depok, Jawa Barat, Dan kemudian dilakukan pengerebekan. Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti 3 buah tas yang dindingnya dilapisi alumunium foil dengan 4 kg Heroin, selain mengamankan narkotika golongan 1 Polisi juga mengamankan 1 buah unit Iphone, dan 2 buah ponsel merk Blackberry.

Putut mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan yang terbesar 10 tahun terakhir di wilayah Polda Metro Jaya dan ini telah menjadi prioritas utama yang harus diberantas dan ditangani.

"Masalahnya, sekitar 95 persen pengguna Heroin dan NAFZA, dan merupakan korban dari virus HIV/AIDS karena penggunaannya menggunakan jarum suntik yang langsung mempompanya ke dalam aliran darah serta tidak steril." pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2