JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 7 tersangka YH alias O (41), N alias B (47), M alias O (36), AS alias AK (28), H Alias TM (28), AB alias ZB (38) dan HG (35) jaringan narkotika internasional Malaysia Palembang Jakarta dengan barang bukti 70,733 kg methaphetamine (shabu) dan 49,238 butir amphetamine (ekstasi).
"Selain barang bukti shabu dan ekstasi, polisi juga menyita 5 mobil mewah dan 2 sepeda motor," ucap Wakapolda Polda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat dilokasi, Rabu (19/12/2018).
Para tersangka ditangkap pada hari Senin 17 Desember 2018, di Apartemen Season City Tower C Lantai 16 kamar FC Jl. Prof. DR. Latumeten No 33 Rt.13/ 01 Kelurahan Jembatan Besi Tambora, Jakarta Barat.
"Mereka menyimpan narkotika dalam 3 koper berisi shabu berat brutto 70,733 Kg dan 3 tas berisi 49.238 butir ekstasi berukuran besar yang rencana akan diproduksi ulang oleh jaringan menjadi lebih kecil," ujar Wakapolda.
Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menambahkan berawal dari keterangan informasi masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh jaringan Malaysia, Palembang dan Jakarta yang akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, diduga untuk menyambut pergantian malam tahun baru.
Penyelidikan lalu dilakukan, setelah yakin diduga kuat adanya pelaku jaringan penyalahgunaan narkoba. Kemudian melakukan pemantauan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka yang diketahui bernama YH alias O dan N alias B yang telah bekerjasama dan kedapatan menyimpan barang bukti di Apartemen Season City tower C lantai 16 kamar FC. Dari hasil interogasi tersangka YH mengakui narkoba tersebut didapat dan dikendalikan oleh M alias Aong dan H als Topui.
"Shabu tersebut diambil di Palembang oleh beberapa orang antara lain N, M, AS, AB, HG, Ijuk (DPO), Johan (DPO). Pemilik barang tersebut adalah warga negara Malaysia D alias RM (DPO)," terang Dony.
Shabu tersebut diambil dari Palembang pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2018, dan sampai di Jakarta pada hari sabtu tanggal 15 desember 2018, lalu disimpan di Apartemen Season City.
"Ukuran ekstasi jaringan internasional asal Malaysia ini cukup besar, bila di oplos 1 ekstasi bisa menjadi 3 ekstasi," paparnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(bh/as) |