JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap Pemasok PSK di Internet, ketiga orang pengelola situs penawaran pekerja seks komersial (PSK) beserta lima perempuan yang menjadi PSK dibekuk oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Mereka digrebek pada Rabu (5/12) lalu. Mereka ternyata menyewa sebuah kamar di Hotel Aston, Kuningan, Jakarta Selatan. Di sana, lima gadis yang menjadi pekerja seks komersial untuk bisnis ini, diciduk aparat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Drs. Rikwanto, mengatakan "mereka ditangkap di sebuah hotel berbintang di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Para tersangka RW, NA dan HD melakukan praktek penawaran PSK ini melalui sebuah situs beralamatkan www.krucil.net.
Situs tersebut mencantumkan foto-foto PSK dengan harga yang sudah ditentukan. "Nantinya para pelanggan tinggal memesan sesuai foto kepada tersangka RW selaku admin situs. RW selanjutnya akan menginformasikan kepada NA selaku 'mami'," jelas Kabid Humas.
lebih lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, "mereka memasang tarif Rp 600.000 untuk 1 jam, dan mereka juga sudah menyediakan hotel serta perlengkapan lain," katanya.
Kelompok ini menerima pelanggan tiap hari Selasa hingga Sabtu antara pukul 10:00 WIB hingga 22:00 WIB. "Mereka baru beroperasi satu tahun, dengan penghasilan perminggu antara Rp 50 hingga Rp 75 juta. Adapun untuk sistem pembagian hasil antara PSK dan para atasannya bersifat 50-50," ucap Kabid Humas.
Berdasarkan informasi dari kartu identitas mereka, para PSK ini berusia di antara 20-25 tahun. Dalam print-out laman situs tersebut terdapat beberapa foto para PSK berpose mengenakan pakaian kantor, seolah-olah mereka adalah karyawan di sebuah perusahaan.
Kabid Humas menyatakan para PSK tersebut hanya berkamuflase sebagai mahasiswi atau pegawai kantoran. "Profesi mereka memang pekerja seks," kata Rikwanto.
Dari penangkapan ini polisi juga memperoleh barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3,97 juta, empat lembar keycard kamar hotel, 20 lembar kartu voucher dan sejumlah alat bantu berhubungan seksual.
RW, NA dan HD terancam jerat pidana Perdagangan Orang dan atau pidana Informasi Transaksi Elektronik atau Pelanggaran Ketertiban Umum Pasal 2 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 atau pasal 27 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 atau Pasal 506 KUHP. Adapun untuk kelima PSK yang ikut terjaring, NF, SS, WD, EV dan UP masih berada dalam pemeriksaan lebih lanjut.(bhc/put) |