Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Prostitusi
Polda Metro Jaya Menangkap Pemasok PSK di Internet
Sunday 09 Dec 2012 19:25:53
 

Bentuk Halaman situs www.krucil.net.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap Pemasok PSK di Internet, ketiga orang pengelola situs penawaran pekerja seks komersial (PSK) beserta lima perempuan yang menjadi PSK dibekuk oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Mereka digrebek pada Rabu (5/12) lalu. Mereka ternyata menyewa sebuah kamar di Hotel Aston, Kuningan, Jakarta Selatan. Di sana, lima gadis yang menjadi pekerja seks komersial untuk bisnis ini, diciduk aparat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Drs. Rikwanto, mengatakan "mereka ditangkap di sebuah hotel berbintang di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Para tersangka RW, NA dan HD melakukan praktek penawaran PSK ini melalui sebuah situs beralamatkan www.krucil.net.

Situs tersebut mencantumkan foto-foto PSK dengan harga yang sudah ditentukan. "Nantinya para pelanggan tinggal memesan sesuai foto kepada tersangka RW selaku admin situs. RW selanjutnya akan menginformasikan kepada NA selaku 'mami'," jelas Kabid Humas.

lebih lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, "mereka memasang tarif Rp 600.000 untuk 1 jam, dan mereka juga sudah menyediakan hotel serta perlengkapan lain," katanya.

Kelompok ini menerima pelanggan tiap hari Selasa hingga Sabtu antara pukul 10:00 WIB hingga 22:00 WIB. "Mereka baru beroperasi satu tahun, dengan penghasilan perminggu antara Rp 50 hingga Rp 75 juta. Adapun untuk sistem pembagian hasil antara PSK dan para atasannya bersifat 50-50," ucap Kabid Humas.

Berdasarkan informasi dari kartu identitas mereka, para PSK ini berusia di antara 20-25 tahun. Dalam print-out laman situs tersebut terdapat beberapa foto para PSK berpose mengenakan pakaian kantor, seolah-olah mereka adalah karyawan di sebuah perusahaan.

Kabid Humas menyatakan para PSK tersebut hanya berkamuflase sebagai mahasiswi atau pegawai kantoran. "Profesi mereka memang pekerja seks," kata Rikwanto.

Dari penangkapan ini polisi juga memperoleh barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3,97 juta, empat lembar keycard kamar hotel, 20 lembar kartu voucher dan sejumlah alat bantu berhubungan seksual.

RW, NA dan HD terancam jerat pidana Perdagangan Orang dan atau pidana Informasi Transaksi Elektronik atau Pelanggaran Ketertiban Umum Pasal 2 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 atau pasal 27 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 atau Pasal 506 KUHP. Adapun untuk kelima PSK yang ikut terjaring, NF, SS, WD, EV dan UP masih berada dalam pemeriksaan lebih lanjut.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Prostitusi
 
  Bongkar Praktik Prostitusi di RedDoorz TIS Square Tebet, Polisi: Joki dan Ada Anak Dibawah Umur Diamankan
  Polisi Tangkap Artis VA dan AS terkait Prostitusi Online
  Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
  Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
  FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2