JAKARTA, BeritaHUKUM - Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 4 (empat) pelaku tindak pidana praktik penipuan dengan cara memalsukan website perusahaan bisnis saham nasional yakni PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial AW (24), ND (29), SB (32), dan MA (31).
"Tanggal 5 Desember yang lalu, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pelaku tindak pidana memanipulasi data, agar dianggap seolah-olah data yang ada itu otentik dan atau penipuan melalui media elektronik. Dia membuat website ini mirip sekali dan otentik sekali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (17/1).
Kombes Yusri mengatakan, para pelaku masing-masing mempunyai peran dan tugas berbeda-beda dalam menjalankan praktik penipuan tersebut. Lanjut Yusri, sindikat penipuan tersebut diotaki oleh AW (24), yang membiayai website tersebut dan AW juga yang bertugas mengirimi SMS (short message service) gateway secara acak kepada para calon korban.
"Kemudian dia membalas pesan SMS dan WA (WhatsApp) yang ada yang masuk ke nomer HP. Setelah orang ditipu mentransfer, dialah orang yang menarik (uang) kalau ada yang sudah masuk ke rekening," jelas Yusri.
Adapun pelaku ND (29) berperan dalam pembuatan website mirip PT Trimegah yang palsu.
"Ini orang (ND) ahli IT, ahli di media sosial," tambah Yusri.
Yusri mengatakan, ND juga bertugas mencari rekening yang aktif yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan komplotan tersebut. Sementara dua tersangka lain, yakni SB, (32), dan MA (31), disebut Yusri sebagai staf. Mereka bertugas menyediakan, menjual, dan menampung rekening.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambah Yusri, para tersangka sudah melakukan aksinya sekitar 3 (tiga) bulan serta telah meraup keuntungan 80 juta.
Dari pengungkapan itu, Polisi baru mendapatkan enam orang yang menjadi korban penipuan sindikat tersebut. Namun, Yusri memastikan pihaknya tetap menyusuri kemungkinan korban dan perusahaan lain yang dipalsukan kelompok itu.
Atas aksinya, mereka dijerat dengan Pasal 35 Ayat (1) jo Pasa 51 Ayat (1) dan atau Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(bh/amp) |