JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya telah menangkap satu orang oknum Polisi dan diduga tiga orang oknum Marinir TNI serta empat orang lainnya yang ikut serta melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pemerasan.
Kanit 5 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum, Kompol Handik Zusen mengatakan FG oknum Polisi mengajak tersangka lainnya dengan.
"Tersangka lain W, G dan R oknum Marinir, serta warga sipil AS (31), MF (24), AP (39) dan AIF (29) seorang wanita," ungkap Kompol Handik Zusen, di Jakarta, Minggu (14/2).
Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/15/K/II/2016/Sek.Bks.Tim, tanggal 12 Februari 2016, Korban berinisial AE saat akan mengecek saldo ketika di depan ATM BCA Kemang Pratama jalan Kemang Raya, Rawalumbu, Bekasi, pada Kamis 11 Februari 2016. Ketika korban mau masuk ke mobil Toyota Yaris B 1552 FFM, tersangka FG menahan pintu mobil dan mengatakan, 'diam kamu, saya dari narkoba Polda, kamu sudah saya incar.'
Selanjutnya korban dipepet oleh dua teman tersangka dan dimasukan ke dalam mobil. Mobil korban diambil alih pelaku dan pelaku meminta ATM milik korban serta minta uang 50 juta.
Kemudian teman tersangka lainnya datang menggunakan dua mobil, Avanza dan Ford Escape. Dari dalam mobil turun empat pelaku menghampiri korban. Pelaku kembali mengambil uang korban 3 juta dan iphone.
Kemudian Mobil korban dibawa masuk Tol samping Bekasi Square dan korban diturunkan sekitar jam 01.30 wib.
"Barang bukti yang disita satu pucuk senjata api jenis revolver, sembilan amunisi, mobil Ford Escape, sembilan hanphone milik korban dan tersangka, serta satu senjata tajam," kata Handik.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.(bh/as) |