Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Curas
Polda Metro Jaya Tangkap Oknum Polisi dan Oknum Marinir Lakukan Curas Pemerasan
2016-02-14 22:50:34
 

Ilustrasi. Kanit 5 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum, Kompol Handik Zusen,SH, SIK, MSi.(Foto: BH/as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya telah menangkap satu orang oknum Polisi dan diduga tiga orang oknum Marinir TNI serta empat orang lainnya yang ikut serta melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pemerasan.

Kanit 5 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum, Kompol Handik Zusen mengatakan FG oknum Polisi mengajak tersangka lainnya dengan.

"Tersangka lain W, G dan R oknum Marinir, serta warga sipil AS (31), MF (24), AP (39) dan AIF (29) seorang wanita," ungkap Kompol Handik Zusen, di Jakarta, Minggu (14/2).

Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/15/K/II/2016/Sek.Bks.Tim, tanggal 12 Februari 2016, Korban berinisial AE saat akan mengecek saldo ketika di depan ATM BCA Kemang Pratama jalan Kemang Raya, Rawalumbu, Bekasi, pada Kamis 11 Februari 2016. Ketika korban mau masuk ke mobil Toyota Yaris B 1552 FFM, tersangka FG menahan pintu mobil dan mengatakan, 'diam kamu, saya dari narkoba Polda, kamu sudah saya incar.'

Selanjutnya korban dipepet oleh dua teman tersangka dan dimasukan ke dalam mobil. Mobil korban diambil alih pelaku dan pelaku meminta ATM milik korban serta minta uang 50 juta.

Kemudian teman tersangka lainnya datang menggunakan dua mobil, Avanza dan Ford Escape. Dari dalam mobil turun empat pelaku menghampiri korban. Pelaku kembali mengambil uang korban 3 juta dan iphone.

Kemudian Mobil korban dibawa masuk Tol samping Bekasi Square dan korban diturunkan sekitar jam 01.30 wib.

"Barang bukti yang disita satu pucuk senjata api jenis revolver, sembilan amunisi, mobil Ford Escape, sembilan hanphone milik korban dan tersangka, serta satu senjata tajam," kata Handik.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Curas
 
  2 Pelaku Curas Ngaku Anggota TNI dan Rampas Duit Korban di Pasar Minggu Dibekuk Jatanras PMJ
  Komplotan Curas Tembak dan Rampok Duit Korban di Pademangan Jakut Berhasil Digulung Resmob PMJ
  Jatanras Polda Metro Berhasil Bekuk Kelompok Spesialis Perampok Minimarket di Tangerang Selatan
  Polda Metro: 3 dari 12 Pelaku Curas Nasabah Bank Ditembak Mati
  Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 dari 3 Pelaku Curas, Polisi: Korban Diajak Janjian Lewat Medsos
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2