JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Aparat dari Unit III Subdit IV Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk tersangka pembobol data kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beserta nomor PIN. Para tersangka ini biasa beraksi di kafe.
Para tersangka yang dibekuk yakni, FT alias IF, 35 tahun, ZA, 26 tahun, AA, 25 tahun dan TK, 25 tahun. Dalam melakukan aksinya para pelaku melakukan pemalsuan melalui sarana elektronik dan pencucian uang. Kasus ini sudah terjadi sejak November 2011 sampai dengan April 2012, seperti rilis dari Div. Humas Mabes Polri, Selasa (8/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Drs. Rikwanto, mengatakan, tertangkpanya para tersangka dikarenakan adanya sebuah laporan dari seorang nasabah Bank. "Dana di rekening nasabah Bank menyusut dan berkurang, dalam waktu singkat dari laporan yang ada lalu dikembangkan dan akhirnya tertangkap," ucapnya di Polda Metro Jaya, Selasa (8/5).
Menurut Kabid Humas, tersangka FT alias IF sebagai penyedia skimmer atau alat untuk copy data kartu ATM dan kartu kredit. FT bekerja sama dengan tersangka ZA dan AA. AA bekerja sebagai kasir di salah satu restoran dan kafe di Bali. "Di kafe itulah mereka melakukan aksinya," tambahnya.
Kabid Humas menuturkan, untuk mengambil data kartu ATM dan nomor PIN, tersangka menggunakan alat bantu skimmer yang berfungsi sebagai card reader atau alat pembaca data kartu.
"Nomor PIN-nya diperoleh dengan cara visual, yaitu dengan cara mengintip dan membaca gerakan jari korban ketika menekan keypad EDC, dan terkoneksi ke sebuah card writer untuk menduplikat kartu itu," tuturnya.
Tersangka beraksi pada saat korban kartu ATM melakukan transaksi pembayaran di Restoran Coffe dan menggunakan kartu ATM atau kartu kredit ke kasir.
"Oleh kasir kartu digesekkan mesin EDC milik restoran yang ada di kasir atau skimmer yang sudah disiapkan oleh tersangka (kasir) sehingga langsung terbaca oleh para tersangka dan langsung diserahkan kepada tersangka FT alias IF," tutupnya.
Dalam penangkapan ini, Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti dua unit laptop, delapan unit Skimmer, satu unit printer scaner, tiga unit CPU, satu unit mesin EDC, empat unit handphone, satu ikat kartu ATM berbagai macam jenis, tiga buku tabungan dan uang cash sebesar Rp132 juta.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 263 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, pasal 35 Jo pasal 51 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara dan dikenakan pasal 3 dan 5 tentang pencegahan dan pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kepala Unit III Subdit IV Cyber Crime, Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru mengatakan, para tersangka merupakan mantan pekerja di toko elektronik.
"Mereka mantan pekerja di toko elektronik, mereka berasal dari Bali dan Samarinda," ujarnya.
Kata Audie, kerugian para nasabah bank bervariatif nilainya. "Ya nilainya masing-masing variatif," tutupnya.(hmp/bhc/sya)
|