Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Demo
Polda Metro Jaya Tangkap Provokator Aksi Demo Pengemudi
2016-03-23 19:40:13
 

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal dan Ditreskrimsus Kombes Mujiyono dan Kasubdit Cyber Crime melakukan saat jumpa pers, Rabu (23/3).(Foto: BH/as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga memprovokasi unjuk rasa pengemudi se-Jabodetabek melalui media sosial (Medsos) Facebook. Pelaku berinisial FY (31) diketahui sebagai pengemudi taksi Blue Bird dan sudah bekerja selama 1 tahun 3 bulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, kemarin terjadi beberapa insiden di Jakarta, terjadi perbuatan melawan hukum dan anarkis. Kita klasifikasi menjadi perbuatan pidana seperti pengerusakan dan penganiayaan.

"Dengan berbekal strategis dan teknik kepolisian, tim khusus Ditreskrimsus melakukan patrol cyber berhasil menangkap tersangka FY sebagai provokator," kata Kombes Mohammad Iqbal di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3).

Tim yang dikomandoi Ditreskrimsus Kombes Mujiyono dan Kasubdit Cyber Crime melakukan penagkapan FY di Full taksi Blue Bird di daerah Fatmawati Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Kombes Mujiyono menyampaikan FY diduga melakukan penghasutan terhadap rekan-rekan sesama sopir melalui akun facebook. "Isinya, tersangka mengajak teman-teman para sopir yang unjuk rasa jangan lupa membawa benda tumpul, benda tajam, bila perlu membawa molotov," ujarnya.

Mujiyono menambahkan hasutan tersangka ini sangat membahayakan keamanan Jakarta. Sehingga Alhamdulillah tadi malam, pukul 21.30 Wib dalam waktu singkat dan cepat, kami berhasil menagkap tersangka berikut alat buktinya.

Kami tidak berhenti sampai disini saja, akan kami kembangkan. Tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dengan acaman 6 tahun penjara atau denda 1 miliar.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Demo
 
  Singgung Tweet Arief Prihantoro, Warganet: Pak Kapolri Mau Tanya, Benarkah Polisi Membantai FPI?
  Viral: Orang Ini Dicari Netizen Gegara Sebut 6 Laskar FPI Seperti Hewan Anjing yang Dibantai Polisi
  Terungkap, Motif Tersangka Pengeroyok: Kesal 'Ocehan' Ade Armando di Media Sosial
  Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pengeroyokan Ade Armando
  Ade Armando Babak Belur Diamuk Massa dan Ditelanjangi di Tengah Aksi Demo di DPR
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2