Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkotika
Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Narkotika Modus Telan Kapsul Sabu
2016-07-11 21:01:09
 

Tampak Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. John Turman Panjaitan dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono saat melakukan jumpa pers, Senin (11/7).( Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, berhasil membekuk pengedar sindikat narkotika internasional asal Afrika Selatan (Afsel) berinisial BH (47) di sebuah hotel di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/7).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi John Turman Panjaitan mengatakan setelah diperiksa tersangka mengaku sudah tiga kali menyelundupkan sabu dengan modus ditelan.

"Pada 17 juni 2016 aparat berhasil menangkap kurirnya berinisial AD dan AS, BH ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Kemudian melakukan pengembangan, semalam target datang lagi dari Afrika Selatan. Ini tidak boleh lepas. Akhirnya kami tangkap," ujar John di Polda Metro Jaya.

Tersangka BH menelan sabu ke dalam perutnya dibantu sang istri di Afsel. "Kapsul berisi sabu hampir 1x24 jam ada di perutnya. Ia menelan sabu ke dalam perut dengan cara meminum kuah sop. Minum kuah sop sambil telan (kapsul), begitu seterusnya dibantu istrinya," katanya.

Saat ditangkap, anggota langsung meminta tersangka untuk buang air besar untuk mengeluarkan kapsul berisi sabu yang ada dalam perut.

Modus menelan sabu ini biasa dikenal dengan metode swallow. Motode ini sudah lama ditinggalkan para pengedar karena dapat tertangkap sinar X-Ray.

"Tapi, mungkin tersangka melihat moment lebaran. Jadi modus ini dihidupkan lagi. Mungkin karena sibuknya pihak bandara, jadi lolos. Dia pakai jas di bandara, sehingga luput dari perhatian," paparnya.

Tersangka BH menelan sebanyak 80 kapsul berisi sabu ke dalam perutnya. 79 kapsul berukuran kecil dan satu kapsul besar. Hingga saat ini, baru 69 kapsul kecil dan satu kapsul besar yang sudah berhasil dikeluarkan dari dalam perutnya. Diperkirakan masih ada 10 lagi yang ada di dalam perut tersangka.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemesan sabu tersebut. Tersangka dijerat pasal 111, 113 dan 114 UU tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkotika
 
  Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
  Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut
  Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Narkotika Modus Telan Kapsul Sabu
  Barang Bukti Penyelundupan 4 Kg Sabu Dimusnahkan BNN
  Terkait Kasus Narkotika, Sidang Ketiga Hadirkan Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2