Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kesehatan
Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Klinik Injeksi 'Stem Cell' Ilegal
2020-01-16 19:53:11
 

Konferensi pers pengungkapan kasus praktik injeksi Stem Cell tanpa ijin praktek.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Sabtu (11/1) kemarin, berhasil mengungkap sekaligus menangkap tiga tersangka kasus praktik kedokteran ilegal yang bertempat di HUBSCH Clinic Ruko Belllepoint, Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka yang diamankan polisi dalam kasus ini yakni Dr. OH (66), YW (46), dan LJP (47).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan penggerebekan bermula ketika ada laporan dari masyarakat mengenai praktik injeksi stem cell atau suntik sel punca ilegal di klinik tersebut.

"Mereka tidak memiliki ijin praktik yang melakukan penyuntikan stem cell dan tidak memiliki Ijin edar dengan menggunakan alat farmasi yang tidak sesuai dengan standar ketentuan," ungkapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).

Nana mengatakan, ketiga tersangka menjual sekaligus mengedarkan sel punca merk Kintaro asal Jepang di Indonesia tanpa ijin resmi dan ijin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Bahkan, lanjut Nana, seorang pelaku yang merupakan dokter umum, yakni OH, juga menyuntikan stem cell atau sel punca kepada pasien yang datang ke klinik meskipun ia tak memiliki ijin resmi untuk melakukan praktek kedokteran tersebut.

"Ada dokter umum yang tidak memiliki ijin resmi dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan terapi stem cell pada pasien yang datang klinik. Dan juga fasilitas kesehatan yang digunakan di klinik tidak memiliki ijin resmi dari Kemenkes," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal tentang praktik kedokteran ilegal, pasal tentang kesehatan, dan juga pasal tentang perlindungan konsumen.

"Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar," tandasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 jo Pasal 197 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(bh/red)



 
   Berita Terkait > Kesehatan
 
  Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
  Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
  RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
  Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
  Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2