Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aborsi
Polda Metro Kembali Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, 10 Tersangka Diamankan
2020-09-24 04:02:12
 

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) dan Wadirreskrimum PMJ AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) beserta Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum PMJ saat membeberkan barbuk.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah klinik di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Dari pengungkapan kasus itu, Polisi mengamankan sebanyak 10 tersangka.

Kesepuluh tersangka, masing-masing inisial LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), LL (50), RA (52), ED (28), SM (62), dan RS (25).

"Jadi ada 10 orang yang diamankan termasuk satu orang inisial DK yang profesinya sebagai dokter, kemudian satu pemilik (LA) kita amankan," kata Kombes Pol Yusri Yunus di ruang Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9).

Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya klinik aborsi ilegal. Sebelumnya pada pertengahan Agustus lalu, polisi juga pernah mengungkap kasus yang sama, di Jalan Raden Saleh I RT 02 RW 02 Nomor 10 A, Kenari, Senen, Jakarta Pusat,

"Saya pernah menyampaikan sebelumnya bahwa di daerah Jakarta Pusat, dijadikan tempat aborsi. Saya sampaikan, biasanya kalau ada operasi mereka ini tiarap dulu satu-dua bulan ini. Tapi kita melakukan penyelidikan, dan Rabu 9 September kemarin kita amankan satu klinik ini," terang Yusri.

Lanjut Yusri mengatakan, klinik aborsi ini beroperasi sejak tahun 2002, dan sempat tutup pada tahun 2004. Setelah itu kembali buka tahun 2017 hingga saat dilakukan penggerebekan kemarin.

"Setiap hari melakukan praktik kecuali hari Minggu, dari jam 07.00 pagi sampai jam 1 siang (13.00). Hampir setiap hari bisa menerima lima sampai enam pasien," jelasnya.

Kemudian, Yusri juga menerangkan bahwa klinik tersebut setiap hari melayani sekitar lima orang pasien dan setiap pasien dikenakan tarif jutaan rupiah.

"Rata-rata tarif untuk aborsi mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 5 juta dan tergantung dari umur kandungan janin pasien," imbuhnya.

"Kalau kita hitung total dari 2017, kalau kita kalikan dan hitung berapa keuntungan yang diraup, itu sekitar Rp 10 miliar lebih. Dihitung dari 2017. Lalu ada sekitar 32.760 kurang lebih janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi," cetus Yusri.

Dalam kesempatan sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, tersangka DK yang berperan sebagai dokter di klinik tersebut bukan merupakan dokter kandungan.

"DK memang memiliki sertifikat dokter, tapi sertifikasinya bukan sebagai dokter spesialis kandungan," ujar Calvijn.

"DK lulusan universitas Sumatera Utara, dia pernah praktik di salah satu rumah sakit disana dan hanya berlangsung sekitar dua bulan. Sehingga DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter, karena DK tidak sampai selesai. Kemudian direkrut oleh si pemilik klinik (LA) untuk lakukan praktik aborsi," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 346 KUHP dan pasal 348 KUHP serta Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 194 juncto Pasal 75 dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Aborsi
 
  Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Kota Bekasi, 1 Pasien dan 2 Pelaku Diamankan
  63 Tahapan Rekonstruksi Digelar, Polda Metro: Ada Adegan Tawar Menawar Aborsi Rp 2-5 Juta
  Polda Metro Kembali Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, 10 Tersangka Diamankan
  Polisi Rekonstruksi Kasus Praktik Aborsi Ilegal, Penyidik: Janin Dihancurkan dengan Cairan Kimia
  Polisi Bongkar Tempat Aborsi Dalang Pembunuhan Warga Negara Taiwan, 17 Pelaku Diamankan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2