Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polda Metro Pastikan Seorang Polwan Gunakan Narkoba
Tuesday 13 Mar 2012 20:11:21
 

Reputasi Polwan harus tercemar akibar seorang oknumnya terbukti menggunakan narkoba (Foto: Infowonogori.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Seorang anggota polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Selatan, Iptu R terbukti mengkonsumsi ekstasi. Hal ini diketahui setelah dilakukannya tes urine terhadapnya.

"Pada Senin (12/3) kemarin, sudah dilakukan tes urine terhadapnya. Hasilnya positif mengandung amphetamine dan dia juga telah mengakuinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/3).

Berdasarkan pengakuannya Iptu R, lanjut dia, dirinya mengakui telah mengkonsumsi pil ekstasi pada Sabtu (10/3) malam lalu. Polwan ini mengkonsumsinya di Diskotek Stadiun, Jakarta Barat. “Dia mengaku baru pertama kalinya menggunakannya," imbuhnya.

Menurut Rikwanto, kini Iptu R sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan tugasnya di Polrestro Jakarta Selatan. Pihaknya tidak tiba-tiba tanpa alasan melakukan tes urine terhadap Rita. Bermodalkan informasi tersebut, polisi melakukan pemeriksaan. “Sebelumnya sudah ada informasi. Kami juga mendalami pengakuannya yang menyatakan baru sekali menggunakan ekstasi,” tandasnya.

Rikwanto memastikan kasus Iptu Rita tidak terkait dengan kasus narkotik yang melibatkan matan Kapolsektro Cibarusah AKP Heru Budhi Sutrisno. Namun, polisi tetap melakukan proses hukum terhadap Iptu R. "Kasusnya ditangani Polres Jakarta Selatan. Tapi dia belum ditahan, kasus pidananya masih tetap diproses sambil berjalan," papar dia.

Sebelumnya, tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Benny menangkap Kapolsek Metro Cibarusah AKP Heru Budhi Sutrisno di rumah dinas, Jalan Raya Loji, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/3) malam. Dari tangannya, turut disita dua bungkus plastik kecil sabu seberat 0,57 gram dan 0,3 gram, satu korek gas, dua alat hisap, satu botol spirtus, dua buah sendok yang terbuat dari sedotan, dan dua kepala kompor.

Kepada Kapolsek yang telah dicopot itu, penyidik Propam menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. AKP Heru Budhi Sutrisno terancam hukuman 15 tahun penjara. Kini, yang bersangkutan resmi ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya sambil menuntut proses persidangan pidananya.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2