Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polda Metro Sediakan Call Centre Pengaduan
Thursday 18 Aug 2011 22:52:52
 

Kesiapan petugas polisi dalam Operasi Ketupat (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Dalam rangka menciptakan kondisi yang aman dan nyaman selama mudik lebaran, Polda Metro Jaya merilis nomor-nomor penting yang bisa dihubungi selama Operasi Ketupat Jaya yang dimulai sejak 23 Agustus hingga 7 September mendatang.

"Kalau ada potensi gangguan kamtibmas, kriminalitas, kecelakaan, masalah lalu lintas, dan lainnya, masyarakat sebaiknya segera melapor ke nomor-nomor penting Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Baharudin Djafar di Jakarta, Kamis (18/8).

Nantinya, nomor-nomor tersebut juga akan dipasang di pos-pos pengamanan dan pos pelayanan yang ada di 128 titik. "Itu nanti akan ada himbauan termasuk kita sarankan kepada polres dan polsek untuk menempelkan nomor-nomor yang mudah dihubungi," kata Baharudin.

Nomor-nomor tersebut di antaranya, yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum -021-5234240 dan 081316161688, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatantras) 021-5234230 dan 021-5234491, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) -021-5234077, Piket Layanan Masyarakat Laka Lantas 021-98898845 dan Pancoran 083870006161.

Selain itu, TMC Lantas 021-5275090, Posko Road Safety 021-5234115, Direktorat Reserse Narkoba 021-5234080, Piket Pelayanan Masyarakat Laka Pancoran 021-98898845 dan 083870006161, dan Bidang Humas 021-5234017 dan Faks 021-7209250.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2