JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap sindikat pengedar obat pencernaan dan suplemen palsu atau tanpa izin edar alias ilegal. Sebanyak 5 pelaku ditangkap dan ratusan kemasan obat ilegal berbagai merk senilai miliaran rupiah, disita.
"Dari empat laporan, kami berhasil mengungkap peredaran obat-obatan ilegal, diantaranya obat pencernaan anak tanpa izin edar dan suplemen palsu. Dan mengamankan 5 orang laki-laki," kata Dirreskrimsus PMJ, Kombes Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5).
Adapun lima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IB, I, FS, FZ, dan S.
"Pelaku ini memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merk Interlac palsu dan obat lainnya tanpa izin edar dari BPOM secara online," lanjut Auliansyah.
Dirreskrimsus menyebut, barang bukti didapat dari sembilan gudang yang berada di Jakarta, Bekasi, Jawa Barat, serta Banten.
"Barang bukti yang kami sita sebanyak 77.061 yang terdiri dari Interlac palsu. Yaitu ada 16 botol. Obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 obat palsu dengan berbagai merek. Dan yang ketiga adalah Ventolin Inhaler, ada 350 piece," terang Auliansyah.
Ditambahkan Auliansyah, selain memperdagangkan secara online, obat palsu tersebut juga dijual langsung atau offline. Hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan bisnis jual obat ilegal ini dilakukan selama 3 tahun.
"Dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang omzet yang didapat senilai Rp 130 miliar," tukasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Juncto angka 4 dan Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penyidik juga menjerat para pelaku dengan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan atau Ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya, Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Serta, Pasal 196 Juncto Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 Jo 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(bh/amp) |