Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Sumatera, Total 109,9 Kg Sabu Disita dan 5 Pelaku Ditangkap
2023-02-16 10:22:08
 

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirresnarkoba PMJ Kombes Mukti Juharsa beserta jajarannya saat membeberkan barang bukti 109,9 Kg Sabu hasil ungkap kasus narkotika jaringan Sumatera-Jakarta-Tangerang.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Sumatera-Jakarta-Tangerang. Total 109,9 kg sabu berhasil disita dan 5 pelaku ditangkap dalam pengungkapan itu, masing-masing berinisial RS, SS, BP, H alias A dan HL.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan para pelaku atau pengedar tersebut berawal dari informasi pengiriman sabu dari Sumatera menuju Jakarta. Informasi kemudian dikembangkan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Selatan.

"Di lokasi pertama Terminal Bus Kampung Rambutan, Jalan Bungur Kel. Rambutan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap RS dan H alias A, dengan berat sabu 40,7 kg. Sedangkan di lokasi kedua, Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap HL, SS dan BP, dengan berat sabu 69,2 kg," terang Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/2).

Trunoyudo mengatakan, sebagian dari barang bukti dibungkus Teh Cina merek Guanyinwang berwarna hijau dan sebagian lagi dibungkus polos berwarna silver untuk mengelabuhi petugas.

"Modus para tersangka barang bukti narkotika jenis sabu disamarkan dalam paket kiriman berisi buah-buahan dan disamarkan dalam bungkus teh Cina," beber Trunoyudo.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menambahkan, sabu yang diamankan berasal dari Tiongkok. Barang haram tersebut dikirimkan melalui Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Mukti Juharsa menuturkan, pihaknya masih menyelidiki bandar dari 5 pelaku yang berperan mengedarkan sabu tersebut.

"Kami belum bisa ungkap sekarang (bandar)," tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kronologi Pengungkapan

Berawal informasi pada Januari 2023 tentang adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju ke Jakarta. Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan secara intensif, sehingga diketahui Senin 16 Januari 2023, akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Padang Sumatera Barat dengan tujuan Terminal Bus Kampung Rambutan Jakarta Timur.

"Tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Terminal Bus Kampung Rambutan. Dari hasil pengamatan di lokasi, pada Selasa 17 Januari 2023, terdapat 5 buah palet kayu berisikan buah-buahan yang dicurigai merupakan paket kiriman berisi narkotika jenis sabu," papar Trunoyudo.

Selanjutnya, Tim mengamankan 2 orang yang sedang mengangkut barang yang dicurigai tersebut ke dalam mobil angkutan kota (Angkot), serta melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, di dalam 5 palet kayu berisikan buah alpukat dan jeruk tersebut terdapat 39 bungkus plastik Teh Cina merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 40.7 kg.

"Para tersangka menyamarkan pengiriman sabu di dalam palet kayu yang berisikan tumpukan buah-buahan alpukat dan jeruk. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka diperintah oleh tersangka Didi (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dan mengantarkannya ke daerah Kampung Bahari Jakarta Utara, dengan upah Rp 3 juta kepada tersangka," paparnya.

Tidak berhenti sampai disitu, kasus sabu 40,7 Kg terus dikembangkan lebih mendalam terhadap sindikat jaringan pengedarnya. Ditresnarkoba PMJ bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Tangsel, pada Selasa 31 Januari 2023, bertempat di Jl. Lintas Sumatera, Kab. Labuhanbatu, Prov Sumatera Utara. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HL dengan barang bukti narkotika sabu dengan berat bruto 69,2 kg yang dikamuflasekan dalam 65 bungkus Teh Cina "Guanyinwang".

"Tim menangkap tersangka SS yang berperan menyerahkan narkotika sabu kepada tersangka HL, serta berhasil menangkap tersangka BP yang berperan sebagai pengontrol lapangan dalam pelaksanaan peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan oleh tersangka tersangka SA (DPO)," ungkapnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
  Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
  Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
  Polri dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional
  Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran di Apartemen wilayah Jakarta Barat
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh

Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman

Benny Rhamdani Akan Laporkan Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo ke Polisi

Ahmad Akbar Ketum Grha Putih Sampaikan Dukungan Disabilitas untuk Ganjar Mahfud

Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2