Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Polda Metro Ungkap Praktik Dokter Gigi Abal-abal di Perumnas Aren Jaya
2020-08-10 15:48:24
 

Tampak Kebid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, didampingi jajaran Ditreskrimsus PMJ dan pejabat instansi pemerintah daerah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik dokter gigi palsu, di kawasan Aren Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat. Dari pengungkapan itu, Polisi menangkap pemilik Antoni Dental Care berinisial ADS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ADS telah membuka praktik dokter gigi abal-abal ini selama dua tahun terakhir. Setelah dilakukan penyelidikan, ADS bukanlah dokter gigi, bahkan tidak pernah kuliah kedokteran.

"Yang bersangkutan bukanlah seorang dokter gigi, tetapi ia pernah dan masih bekerja sebagai asisten dokter gigi. Yang bersangkutan pendidikan terakhirnya adalah SMK," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8).

Dalam melakukan aksinya, tersangka melakukan perawatan hingga pencabutan gigi. Hal ini tentu berbahaya, lantaran setiap tindakan harus melalui proses yang benar.

"Yang bersangkutan tidak memiliki spesifikasi sebagai dokter gigi, sementara peralatan yang digunakan dibeli bekas. Karena ia asisten dokter gigi jadi ia tahu di mana membeli alat-alat kedokteran bekas," jelas Yusri.

Di lokasi praktiknya, sambung Yusri, ADS tidak memasang papan nama selayaknya praktik dokter gigi resmi. Strategi pemasaran yang dilakukan tersangka ialah dengan memanfaatkan media sosial.

"Dalam sehari tersangka bisa mendapatkan uang sekitar Rp 300 ribu. Bahkan jika sedang ramai, tersangka bisa meraup hingga Rp 500 ribu," katanya.(tr/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2