JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Metro Jaya berhasil membongkar dan menangkap anggota komplotan pembobol bank lewat mesin Electronic Data Capture (EDC). Sejak beraksi 2010 lalu, sindikat beranggotakan 14 orang ini berhasil meraup uang hingga Rp 81 miliar.
Atas tindak pidana yang dilakukan komplotan ini, sejumlah bank milik swasta dan pemerintah menderita kerugian cukup besar. "Modus yang dilakukan kawanan ini, cukup unik dan terorganisir. Kasus ini berkaitan dengan operasional bank dan penyalahgunaan kartu kredit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/9).
Dalam kasus ini, ada dua modus yang digunakan pelaku dengan cara penipuan transaksi offline dan penipuan online melalui sistem refund (pengembalian). “Ini modus yang pernah dilakukan sejumlah pelaku kejahatan. Tapi komplotan ini memodifikasinya dengan lebih canggih lagi,” tandasnya.
Sementara Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Gatot Edy Pramono mengetakan, awal terungkapnya kasus ini, setelah pihak Bank Danamon melihat ada kecurigaan terhadap transaksi kredit yang kurang wajar, dimana uang sebesar Rp 430 juta dibayarkan ke rekening merchan SPBU. Kemudian, dari rekening tersebut ditransferkan ke sembilan rekening milik pelaku. “Pihak Bank Danamon melaporkan kepada polisi," jelasnya.
Semula, kata Gatot Edy, pelaku mengetahui ada mesin EDC yang rusak di SPBU di Kebayoran Lama. Kemudian, tiga pelaku, yakni Kusno, Parjo dan Andi bertemu di ITC Permata Hijau untuk mengelabui pihak SPBU, agar mesin EDC yang rusak tersebut bisa diambil.
Selanjutnya, terang dia, pelaku membuat dokumen-dokumen palsu supaya bisa meyakinkan pemilik merchant SPBU kalau mereka berasal dari pihak bank yang akan memperbaiki mesin EDC. "Kemudian mesin EDC tersebut diserahkan dan kartu ATM pemilik merchan SPBU, termasuk nomor pin-nya," kata Gatot Edy.
Setelah berhasil membawa mesin yang biasa digunakan untuk kartu kredit tersebut, pelaku menyerahkannya kepada Ranand Paskal Lolong, lalu diserahkan kepada Budy Hadiyono. Sampai pada akhirnya berada ditangan Yudi. "Y (Yudi) ini mantan investigator (kartu kredit) bank swasta nasional, sehingga dia paham betul tentang kartu kredit termasuk MID dan TID, dia yang tahu celahnya," jelas Gatot Edy.
Beberapa hari kemudian, jelas dia, EDC tersebut digunakan untuk transaksi offline, sehingga bank bisa dibobol sebesar Rp 430 juta. Setelah bank melaporkan kejadian tersebut, kepolisian langsung berkoordinasi denga bank dengan melakukan pelacakan, penyelidikan, sampai akhirnya pelaku tertangkap.
Cara Refund
Selain itu, ternyata komplotan ini menggunakan modus dengan cara refund. Pelaku terlebih dulu mencuri data M ID dan T ID mesin EDS yang ada di supermarket terkenal. "Mereka lalu membuat transaksi-transaksi fiktif di mesin EDS milik mereka. Tapi, karena data di dalamnya itu sama, jadi seolah-olah mereka belanja pakai kartu kredit di supermarket itu, padahal tidak seperti itu," jelas pamen Polri ini.
Dari mesin EDS itu juga, pelaku kemudian membuat transaksi refund atau pembatalan transaksi sendiri dengan kode otoritas dari supermarket yang dibuat asal. Transaksi ini pun dicatat pihak bank. "Bank kemudian mengembalikan saldo ke dalam kartu kreditnya dengan adanya pembatalan transaksi itu," katanya.
Komplotan beranggotakan 14 pelaku dibekuk pihak kepolisian dari komplotan lihai yang telah berpetualang sejak 2010. Dengan dua modus yang dijalankannya, pelaku berhasil meraup keuntungan Rp 81 miliar dari berbagai bank. Pelaku yang ditangkap tidak hanya yang terlibat aksi kejahatan perbankan, tetapi juga para pelaku yang turut mendukung dalam pembuatan dokumen palsu.
Para pelaku tersebut, yakni Ranand Paskal Lolong, Andi Rubian, Kusnadar alias Kusno, Haris Mulyadi alias Beno, Harun Wijaya, Firmansyah H, Hoisaeni Ibrahim, Muhril Zain Sany, Yayat Ahadiyat, Yudi Dwilianto, Budy Hadiyono Putro alias Budi Zenos, Raden Adi Dewanto, Muhammad Nurdin bin Musa, dan Firmanto Gandawidjaja. Mereka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan. Mereka juga dikenakan pelanggaran UU Perbankan. (tnc/irw)
|