JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dan menyita 112 senjata api (senpi) dari berbagai jenis, karena izin yang dipegang pemiliknya sudah habis. Senpi itu masing-masing jenis 36 pistol gas, 40 revolver gas, dan dua pistol airsoft ditarik dari instansi swasta maupun pemerintah.
"Peralatan pembunuh itu berhasil didapatkan dari hasil operasi senjata api dan bahan peledak (Sendak Jaya 2011) selama sepuluh hari yang berlangsung 23 September-2 Oktober lalu. Dari 112 Senpi tersebut, ditarik dari instansi pemerintah dan swasta. Sebanyak 46 pucuk Shotgun, 17 pucuk pistol dan 49 pucuk revolver," kata kata Karo Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sujarno dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10).
Selain itu, lanjut dia, sebanyak 19 senjata api peluru tajam milik pribadi pun turut diamankan, karena izinnya habis. Masing-masing 16 pucuk pistol, satu pucuk revolver, dua pucuk senapan. Lalu, , 20 pucuk senjata dengan peluru karet pun diamankan, 19 pucuk pistol dan satu pucuk revolver. Ada juga senjata peluru gas dengan rincian tujuh pucuk pistol, satu pucuk revolver. "Senjata ini biasa digunakan untuk latihan tembak dan dititipkan di tempat latihan tembak," kata Sujarno.
Dua juga menambahkan, jajarannya juga mengamankan satu pucuk senjata replika, 89 pucuk senjata airsoft gun, 38 magazen airsoft gun, 1.900 butir peluru gotri, dan 38 tabung gas CO2. Senjata ini diduga banyak disalahgunakan sejumlah pihak dalam melakukan aksi tindak kejahatan, guna menakut-nakuti korbannya.
"Orang kan tidak tahu senjata itu air softgun. Apa lagi malam. Tentu saja orang akan takut. Senjata airsoft gun ini harus memiliki izin, pengurusannya di Mabes Polri. Ada tiga orang, kami amankan terkait terkait peredaran airsoft gun tersebut. Senjata jenis ini berbahaya dan bisa melukai orang. Korbannya kebanyakan anak kecil yang terkena mata dan lainnya,” jelas dia.
Senjata-senjata yang berhasil diamankan ini nantinya akan digudangkan. Polisi juga menghimbau agar pemilik senjata api yang masa izin penggunaannya kadaluarsa, agar segera menyerahkannya kepada polisi. "Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri, senjata harus memiliki izin dan operasi ini merupakan penarikan senjata yang masa izinnya habis," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Kombes Pol Irlan menjelaskan, saat ini sudah 70 persen senjata api yang ada ditangan sipil yang izinnya sudah habis. Sisanya 30 persen yang belum ditarik. Hal itu disebabkan para pemiliknya sudah pindah alamat, sehingga aparat harus melakukan pelacakan kembali.
Dalam operasi ini, ungkapnya, polisi juga mengamanakan empat senjata api rakitan, satu pucuk senapan bahu Merk Metzen, satu pistol Beretta rakitan, satu revolver rakitan, dan satu senjata dorlok rakitan. "kami menemukannya di tempat umum, tapi orang yang memiliknya tak bisa kami tangkap. Kemungkinan senjata itu diletakkan pemiliknya, karena mengetahui saat polisi datang merazia," ungkapnya.
Selain senjata, tambah Irlan, polisi mengamankan pabrik kembang apoi yang tidak berizin. Dari tempat tersebut, berhasil diamankan 5.000 kembang api ukuran sedang dan 1.350 kembang api ukuran kecil disita dan dimusnahkan. Terkait kasus ini, polisi menangkap empat orang yang ikut memproduksi dan merakit petasan. "Kami juga menyita 10.950 petasan berbagai ukuran dan satu kilogram bubuk belerang dan arang. Barang sitaan ini dalam waktu segera dimusnakan," tandasnya.(tnc/irw)
|