Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Premanisme
Polisi Bekuk Premanisme di Diskotik Bandara yang Mengakibatkan 2 Korban Tewas
2018-11-20 20:08:38
 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama jajarannya melakukan Press Conference terkait Kejahatan Aksi Premanisme.
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat (Jakbar) kembali berhasil membekuk pelaku aksi premanisme dan tindak kejahatan di wilayah Metro Jakarta Barat. Kejahatan aksi premanisme tersebut telah mengakibatkan 2 korban tewas dan 4 korban luka-luka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu mengatakan, kejadian itu berawal dari keributan di salah satu tempat hiburan malam yakni diskotik Bandara yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (17/10).

"Sekitar pukul 02.00 (17/11) pagi dini hari. Dari tindak pidana tersebut kami melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan kami sudah berhasil menangkap 3 pelaku, 1 ditangkap di Jakarta yang sedang bersembunyi dan dua lagi kami tangkap di Kepulauan Bangka Belitung," kata AKBP Edy Sitepu dalam pers release di kantor Polres Jakarta Barat, Selasa (20/11).

Ia menjelaskan, 3 pelaku dan tersangka itu ditangkap dilokasi berbeda.

"Yang di Jakarta ditangkap atas nama Berto, kemudian yang di Kepulauan Bangka Belitung yang kami tangkap Hengky alias Engky dan yang kedua adalah Bobby," lugasnya.

Lebih lanjut, Edy Sitepu menyampaikan bahwa Hengky adalah merupakan residivis, pada tahun 2012 dia melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu-ibu penjual kopi, dan sudah dihukum dan saat ini sudah keluar dari penjara. Sedangkan Bobby merupakan residivis tersangka pengeroyokan ataupun penganiayaan yang juga sudah dihukum, ditangkap oleh Polsek Kembangan Jakarta Barat.

"Kedua pelaku ini setelah keluar dari penjara masih melakukan aksi-aksi yang serupa, tindakan-tindakan premanisme, mereka berkelompok sekitar 15 orang," ujarnya.

Di tempat sama, AKBP Edy Sitepu mengutarakan modus aksi premanisme yang dilakukan oleh komplotan preman tersebut.

"Awal senggolan dan kemudian melakukan penganiayaan dan sekarang melakukan pembunuhan di diskotik," kata Edy.

Dalam kasus tersebut, pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap komplotan preman yang ikut terlibat dalam aksi penganiayaan sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa tersebut.

"Masih ada teman-temannya yang lain yang saat ini masih kami kejar, kami sudah tahu tempat persembunyiannya," tegasnya.

Berikut peran 3 pelaku aksi premanisme tersebut yang disampaikan pihak Kepolisian Metro Jakarta Barat.

"Untuk Bobby ini melakukan pemukulan dengan tangan kosong. Hengky melakukan penusukan dan untuk barang bukti 1 bilah pisau masih kami lakukan pencarian. Kemudian alat bukti lain sebuah kayu dan pakaian korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

"Jadi tiga tersangka ini sudah kami tahan dan melakukan pemeriksaan secara intensif. Ancaman hukuman 9 tahun penjara pasal 338 dan pasal 170," tutup AKBP Edy Sitepu.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto

 

ads2

  Berita Terkini
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis

Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Ditangkap, 2 Jadi Tersangka

Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim

Polisi Siber Tangkap Pembobol Sistem Badan Kepegawaian Nasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2