Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Senpi
Polisi Menggrebek Gudang Airsoft Gun Import Ilegal, Tangkap 4 Tersangka
2017-03-17 10:16:01
 

Ilustrasi. Airsoft Gun Import.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, menggrebek gudang airsoft-gun import ilegal di kawasan Cakra, Limo, Kota Depok, Jumat (17/3) dinihari. Dari lokasi, Polisi mengamankan empat tersangka AF, DS, ASM, dan HD serta menyita barang bukti senjata laras panjang dan bahan diduga untuk pembuatan senjata api.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Pradita Yulandi dibantu empat anggota buser, mengamankan empat tersangka yang diduga memperjual-belikan senjata senapan angin impor secara ilegal di Jalan Joglo Raya, Kebun Jeruk Jakarta Barat, Rabu (15/3).

"Setelah kita kembangkan dan melakukan penggrebekan di gudang daerah Limo petugas menyita senapan angin impor merek Walther Dominator 1250 cal 5,5 mm tanpa dilengkapi surat-surat sah," ujar Iptu Pradita didampingi Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Wasgiyono, Jumat (17/3).

Menurut Iptu Pradita, penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku menjual senjata api dan senapan angin melalui online atau akun media sosial secara ilegal.

"Setelah kita mencoba mendalami dan petugas memancing dengan cara berpura-pura menjadi pembeli pelaku ditangkap. Menurut pengakuan tersangka, satu senjata dijual dengan harga kisaran Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000. Polisi masih mendalami profesi yang dijalankan pelaku," kata Iptu Pradita.

Menurut Iptu Pradita, pelaku mengedarkan senapan angin impor secara ilegal transaksi melalui online jual beli barang dengan melakukan proses COD.

Selain senjata senapan angin import dengan jenis peluru Cal 5,5 mm merek Walther Dominator 1250 buatan Jerman yang disita, petugas juga menemukan bahan-bahan mortil setengah jadi dan sudah jadi digudang yang digerebek tersebut.

Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang menjual-belikan senjata tanpa surat-surat yang sah.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara

HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi

Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Benny Rhamdani Geram, Pekerja Migran Indonesia Dimintain Biaya Paspor Rp 8 Juta oleh LPK

Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas

Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan

Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2