Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polisi Tangkap 3 dari 4 Tersangka Penembakan Ustadz di Tangerang
2021-09-29 07:24:37
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus tiga dari empat tersangka pembunuhan ketua majelis taklim bernama Armand atau berinisial (A) di Tangerang beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka masing-masing berinisial (M), (K) dan (S) dengan peran yang berbeda.

"Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Yang baru ditangkap tiga orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus.

"Tersangka (M) ini sebagai inisiatornya, (K) sebagai eksekutor dan kemudian (S) itu berperan sebagai joki yang menunggu (K) sampai selesai eksekusi dan melarikan diri," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan pembunuhan dengan cara penembakan lantaran adanya dendam pribadi terhadap korban.

"Hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi," jelasnya.

Ia mengungkapkan, kasus pembunuhan berencana menggunakan senjata api terhadap A adalah kasus yang rumit lantaran tidak ada saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.

"Situasi minim saksi bukan pekerjaan mudah, penyidik bekerja hingga menemukan bukti-bukti lain mulai dari CCTV hingga mengerucut ke tersangka," ujarnya.

Menurutnya, minimnya saksi membuat pihak kepolisian mendalami profil korban terlebih dahulu dan menemukan bahwa korban adalah seorang paranormal.

"Kita pastikan paranormal, dari mana tahunya? Dari saksi yang pernah berobat di sana dan alat bukti di rumahnya, buku tamu dan lain-lain," tambahnya.

Penyelidikan selanjutnya menemukan adanya masalah antara korban dengan salah satu pasiennya. Korban berinisial (A) diketahui pernah melecehkan salah satu pasiennya pada 2010, dan kejadian itu diketahui suami pasien yang berinisial (M) pada 2019.

Atas dasar tersebut tersangka (M) kemudian menghubungi tersangka (Y) untuk dicarikan eksekutor untuk membunuh (A).

Tersangka (Y) kemudian menjadi perantara yang menghubungkan (M) dengan (S) dan (K), yang kemudian menghabisi (A) dengan menggunakan senjata api, pada Sabtu (18/09/2021) lalu.

Tersangka (M) juga diketahui memberikan bayaran Rp 50 juta kepada (S) dan (K) untuk menghabisi (A), sedangkan (Y) menerima bayaran Rp 10 juta sebagai perantara.

Penyelidikan petugas, kemudian mengarah kepada penangkapan tersangka (M) pada Kamis (23/09/2021), dan penangkapan (S) dan (K) pada Minggu (27/09/2021). Ketiganya ditangkap di wilayah Serang, Banten, saat berupaya melarikan diri ke Sumatera.

Ia mengatakan, data-data penyidikan yang diperoleh penyidik di lapangan beserta keterangan saksi dan tersangka, menjadi dasar penetapan tersangka terhadap (M), (S), dan (K).

"Data-data di depan ini yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, ditambah keterangan saksi dan keterangan tersangka. Jadi, sudah empat barang bukti yang kita miliki. Peluru ini benar dari senjata yang dikuasai pelaku, serta baju sama motor, kami disita dari tersangka," katanya.

Atas tindakannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(polri/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2