Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polri
Polisi: Alat Pengukur Kecepatan untuk Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas
2016-03-07 14:53:55
 

Alat Pengukur Kecepatan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memakai alat pengukur kecepatan (speed gun) di jalanan, wilayah hukum Polda Metro Jaya mencakup Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang (Jadetabek).

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan pembatasan kecepatan dan pengawasan kecepatan masih sering diabaikan, termasuk sosialisasi dalam membangun budaya tertib berlalu-lintas belum maksimal.

Menurut AKBP Budiyanto, kecepatan merupakan unsur utama potensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. "Kecepatan menjadi tidak terkendali manakala tidak diimbangi dengan infrastruktur yang memadai, kompetensi pengemudi, sistem-sistem pendukung jalan yang berfungsi holistik, kendaraan laik jalan dengan kecepatan tinggi, dan penegakan hukum yang proporsional serta profesional," ujar Budiyanto, Minggu (6/3) kemarin.

Dikatakan Budiyanto, permasalahan tersebut harus mampu dijabarkan dan diimplementasikan oleh stakeholder sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), serta batas kewenangan untuk meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan angka kecelakaan, dan membangun budaya tertib lalu lintas.

"Untuk menekan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penegakan hukum dengan menggunakan Speed Gun melalui proses dan tahapan. Seperti tahapan sosialisasi, penindakan dengan teguran tertulis dan penindakan dengan tilang," katanya.

Budiyanto menjelaskan, pelanggar batas kecepatan dapat dijerat Pasal 287 Juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana dua bulan atau denda Rp 500.000.

"Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang melebihi batas kecepatan dengan menggunakan Speed Gun, merupakan bentuk tanggungjawab kepolisian untuk menekan pelanggaran lalu lintas," jelasnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2