Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polri
Polisi: Alat Pengukur Kecepatan untuk Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas
2016-03-07 14:53:55
 

Alat Pengukur Kecepatan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memakai alat pengukur kecepatan (speed gun) di jalanan, wilayah hukum Polda Metro Jaya mencakup Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang (Jadetabek).

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan pembatasan kecepatan dan pengawasan kecepatan masih sering diabaikan, termasuk sosialisasi dalam membangun budaya tertib berlalu-lintas belum maksimal.

Menurut AKBP Budiyanto, kecepatan merupakan unsur utama potensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. "Kecepatan menjadi tidak terkendali manakala tidak diimbangi dengan infrastruktur yang memadai, kompetensi pengemudi, sistem-sistem pendukung jalan yang berfungsi holistik, kendaraan laik jalan dengan kecepatan tinggi, dan penegakan hukum yang proporsional serta profesional," ujar Budiyanto, Minggu (6/3) kemarin.

Dikatakan Budiyanto, permasalahan tersebut harus mampu dijabarkan dan diimplementasikan oleh stakeholder sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), serta batas kewenangan untuk meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan angka kecelakaan, dan membangun budaya tertib lalu lintas.

"Untuk menekan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penegakan hukum dengan menggunakan Speed Gun melalui proses dan tahapan. Seperti tahapan sosialisasi, penindakan dengan teguran tertulis dan penindakan dengan tilang," katanya.

Budiyanto menjelaskan, pelanggar batas kecepatan dapat dijerat Pasal 287 Juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana dua bulan atau denda Rp 500.000.

"Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang melebihi batas kecepatan dengan menggunakan Speed Gun, merupakan bentuk tanggungjawab kepolisian untuk menekan pelanggaran lalu lintas," jelasnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2