Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polri
Polisi: Alat Pengukur Kecepatan untuk Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas
2016-03-07 14:53:55
 

Alat Pengukur Kecepatan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memakai alat pengukur kecepatan (speed gun) di jalanan, wilayah hukum Polda Metro Jaya mencakup Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang (Jadetabek).

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan pembatasan kecepatan dan pengawasan kecepatan masih sering diabaikan, termasuk sosialisasi dalam membangun budaya tertib berlalu-lintas belum maksimal.

Menurut AKBP Budiyanto, kecepatan merupakan unsur utama potensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. "Kecepatan menjadi tidak terkendali manakala tidak diimbangi dengan infrastruktur yang memadai, kompetensi pengemudi, sistem-sistem pendukung jalan yang berfungsi holistik, kendaraan laik jalan dengan kecepatan tinggi, dan penegakan hukum yang proporsional serta profesional," ujar Budiyanto, Minggu (6/3) kemarin.

Dikatakan Budiyanto, permasalahan tersebut harus mampu dijabarkan dan diimplementasikan oleh stakeholder sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), serta batas kewenangan untuk meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan angka kecelakaan, dan membangun budaya tertib lalu lintas.

"Untuk menekan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penegakan hukum dengan menggunakan Speed Gun melalui proses dan tahapan. Seperti tahapan sosialisasi, penindakan dengan teguran tertulis dan penindakan dengan tilang," katanya.

Budiyanto menjelaskan, pelanggar batas kecepatan dapat dijerat Pasal 287 Juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana dua bulan atau denda Rp 500.000.

"Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang melebihi batas kecepatan dengan menggunakan Speed Gun, merupakan bentuk tanggungjawab kepolisian untuk menekan pelanggaran lalu lintas," jelasnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2