JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek 5 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Alhasil, total ada 13 orang berhasil diamankan.
"Ada 5 TKP (tempat kejadian perkara) yang sudah dilakukan pengungkapan oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya. Dari 5 TKP, ada 13 orang yang kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian sudah kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjol, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (22/10).
Disebut Yusri, 5 perusahaan pinjol ilegal itu masing-masing berlokasi di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara; Karet Tengsin, Jakarta Pusat; Tanah Abang, Jakarta Pusat; Green Lake City, Kota Tangerang; dan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"(TKP) Yang pertama di Kelapa Gading ada 4 orang tersangka, yang kedua di ruko Green Lake di Kota Tangerang, ada 3 orang tersangka. Kemudian di Karet Tengsin, ada 1 orang, di Tanah Abang ada 2 orang, di Kelapa Dua Tangerang Selatan ini ada 3 orang. Total ada 13 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," rinci Yusri.
Yusri mengungkapkan, dari 13 tersangka yang ditahan itu berperan sebagai penagih hingga pimpinan perusahaan pinjol ilegal.
"Dari 13 tersangka dan 5 TKP ini ada sekitar 105 aplikasi pinjol yang ilegal," terangnya.
Adapun modus pinjol dalam menjalankan bisnis ilegal itu, mulai dari menawarkan hingga menebar ancaman kepada para peminjam.
"Caranya (penawaran) melalui SMS, atau melalui media sosial. Bahkan ada yang foto dari pada konsumen dikrop kemudian dijadikan satu gambar asusila. Tujuan untuk menekan bagi peminjam itu," imbuh Yusri.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya.
"Kami mengharapkan laporan masyarakat kepada kami dan kami akan menindaklanjuti laporan tersebut. Kami akan sikat tuntas sampai ke akar-akarnya kejahatan pinjaman online ilegal ini," cetus Yusri.
Selain mengamankan 13 tersangka, polisi juga menyita 30 perangkat komputer berupa monitor, CPU berikut keyboard, 14 laptop, 30 handphone, 2 kotak SIM card, dan 17 buah RAM.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain Undang-Undang ITE, KUHP dan U.U Perdagangan.(bh/amp) |