Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Prostitusi
Polisi Amankan 5 Tersangka Jaringan Prostitusi Online di Lhokseumawe
2018-03-27 20:59:26
 

Tampak Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik (tengah) dan jajaran Polres Lhokseumawe saat jumpa pers, Selasa (27/3).(Foto: BH /sul)
 
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Tim gabungan Kepolisian Resort (Polres) Lhokseumawe, berhasil membongkar jaringan prostitusi online di kawasan Cunda, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin (26/3) malam. Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan lima orang tersangka. Tiga wanita, dan dua pria.

Adapun yang diamankan yaitu, GW (33) SA (21), RR (24), PH (41) dan ES (33).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi tersebut.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya prostitusi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, setelah itu kami bergerak dengan melakukan undercover untuk mengungkap prostitusi tersebut," jelas Kapolres Lhokseumawe didampingi Wakapolres Kompol Imam Asfali, S.Ik, Kompol Ahzan, S.Ikm.,SH.,MSM dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, Selasa (27/3).

Sambungnya, dalam hal ini ada dua lokasi saat pengungkapan kasus tersebut, yang pertama pihaknya berhasil menggrebek sebuah rumah di kawasan Cunda dan ditemukan 3 orang PSK dan 1 orang mucikari dan penghubung.

Kapolres menyebutkan, tersangka yang ditangkap memiliki latar belakang wiraswasta, dan ada satu orang berprofesi sebagai IRT.

Aktivitas meraka ada yang berjalan sudah 4 bulan dan ada yang 2 tahun.

"Saat digrebek mereka ada yang sedang berhubungan badan ada yang sedang menunggu pesanan. Mereka memasang tarif mulai dari 300 sampai 500 ribu," terangnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus prostitusi diantaranya ada uang tunai 300 ribu, 1 buah kondom dan 7 unit Hp.(bh/sul)



 
   Berita Terkait > Prostitusi
 
  Bongkar Praktik Prostitusi di RedDoorz TIS Square Tebet, Polisi: Joki dan Ada Anak Dibawah Umur Diamankan
  Polisi Tangkap Artis VA dan AS terkait Prostitusi Online
  Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
  Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
  FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2