LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Tim gabungan Kepolisian Resort (Polres) Lhokseumawe, berhasil membongkar jaringan prostitusi online di kawasan Cunda, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin (26/3) malam. Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan lima orang tersangka. Tiga wanita, dan dua pria.
Adapun yang diamankan yaitu, GW (33) SA (21), RR (24), PH (41) dan ES (33).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi tersebut.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya prostitusi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, setelah itu kami bergerak dengan melakukan undercover untuk mengungkap prostitusi tersebut," jelas Kapolres Lhokseumawe didampingi Wakapolres Kompol Imam Asfali, S.Ik, Kompol Ahzan, S.Ikm.,SH.,MSM dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, Selasa (27/3).
Sambungnya, dalam hal ini ada dua lokasi saat pengungkapan kasus tersebut, yang pertama pihaknya berhasil menggrebek sebuah rumah di kawasan Cunda dan ditemukan 3 orang PSK dan 1 orang mucikari dan penghubung.
Kapolres menyebutkan, tersangka yang ditangkap memiliki latar belakang wiraswasta, dan ada satu orang berprofesi sebagai IRT.
Aktivitas meraka ada yang berjalan sudah 4 bulan dan ada yang 2 tahun.
"Saat digrebek mereka ada yang sedang berhubungan badan ada yang sedang menunggu pesanan. Mereka memasang tarif mulai dari 300 sampai 500 ribu," terangnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus prostitusi diantaranya ada uang tunai 300 ribu, 1 buah kondom dan 7 unit Hp.(bh/sul) |