JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah menangkap lima pelaku perampokan empat toko emas di Pasar Ciputat, kini Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua tersangka. Satu di antara mereka diduga sebagai penadah hasil rampokan. Mereka adalah Erwanto dan Sanim alias Toing yang ditangkap di Serang, Banten, dalam waktu terpisah pada Minggu (4/3) kemarin.
Tersangka Erwanto ditangkap lebih dahulu pada siang hari. Ia diduga berperan menerima hasil kejahatan setelah perampokan dan membantu mempersiapkan rencana melarikan diri. Bahkan, dia menyediakan pengacara kalau kawanan itu membutuhkannya. Sedangkan tersangka Sanim ditangkap pada malam harinya. Dia diduga menyediakan tempat perlindungan dengan jaminan keselamatan.
“Dengan diketahui peran kedua tersangka ini, penyidik menduga bahwa perampokan ini benar-benar-benar sudah direncanakan dnegan matang. Kawanan ini telah mempersiapkan segela sesuatunya hingga menyiapkan pengacara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/3).
Menurut dia, dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan emas dari perampokan empat toko emas tersebut. Dari tersangka Erwanto turut diamankan uang Rp 32 juta dan dari tersangka Sanim Rp 42 juta. Uang tersebut diduga imbalan atas peran mereka membantu pelaku lainnya.
Dengan tertangkapnya sejumlah pelaku ini, lanjut Rikwanto, pihaknya terus melakukan pengembangan. Tersangka kasus ini diduga melibatkan tersangka lain yang masih terus bersembunyi. “Kami terus mengembangkan penyidikan dari informasi yang diperoleh. Kami berharap kasus ini dapat dengan cepat terungkap dan para tersangkanya dapat segera ditangkap,” tandasnya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menangkap tujuh orang tersangka. Mereka ditangkap di berbagai daerah seperti di Cirebon, Lampung, Bandung dan Serang. Para tersangka itu antara lain adalah Anwar Syarifudin, Muhamad Ibrahim alias Wongso, Edy Sumarno alias Andong, Suratno, dan Tomi yang telah diamankan lebih dahulu. Lalu, menyusul Erwanto dan Sanim.
Wongso terpaksa ditembak polisi lantaran berusaha melarikan diri, saat akan ditangkap di rest area Tol Cikampek. Sedangkan Tomi ditangkap di Serang yang berperan menyediakan rumah persembunyian di Serang dengan mendapatkan imbalan Rp 10 juta.
Sedangkan AS yang berperan sebagai perancang perampokan ditangkap di Kopo, Lampung. Atas perannya itu, AS mendapat upah Rp 51,3 juta. Sementara dengan ditangkapnya Erwanto dan Sanim, total uang tunai yang menjadi barang bukti yang berhasil disita polisi Rp 464 juta.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa empat unit sepeda motor, dua proyektil peluru yang sudah berbentuk pipih, satu selongsong peluru jenis FN, dua selongsong peluru jenis colt 38, satu laras senpi jenis colt, satu martil bergagang kayu, dan pecahan kaca serta lima unit ponsel dari tangan para tersangka.(dbs/irw)
|